Harga Gas 5,5 dan 12 Kilo Alami Dua Kali Kenaikan, Pangkalan Patok Harga Baru

Stok gas elpiji nonsubsidi di Agen Sumber Energi Berkat Bersama di Martapura, Kabupaten Banjar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan ketentuan terbaru harga LPJ nonsubsidi yang berlaku sejak 27 Februari 2022 lalu. Hal ini jelas berimbas pada harga gas tabung 5,5 kilo dan dan 12 kilo di pasaran.

Salah satu agen gas elpiji di Kalsel, Sumber Energi Berkat Bersama saat ini menyesuaikan harga jual Bright Gas untuk pangkalan, sesuai surat edaran Pertamina. Adapun perubahan harga untuk gas elpiji 12 kilo menjadi Rp197 ribu dari sebelumya Rp173 ribu. Sedangkan harga gas 5,5 kilo yang sebelumnya Rp82 ribu, kini menjadi Rp94 ribu.

“Itu harga standar pangkalan,” ujar Pengawas Lapangan Agen Sumber Energi Berkat Bersama, Ridho Fahlevi saat dihubungi j
klikkalsel.com, Selasa (1/3/2022).

Sebelum kenaikan harga gas, Ridho mengatakan rata-rata distribusi gas elpiji baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi di empat kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, dan Tapin.

Seperti diketahui dalam periode akhir Desember 2021 hingga Februari 2022 sudah ada dua kali kenaikan harga gas elpiji non subsidi. Kenaikan terjadi di awal Januari dan akhir Februari tadi.

Gas elpiji nonsubsidi 12 kg dan 5,5 kg di pangkalan turut mengalami perubahan harga. (foto: rizqon/klikkalsel).

Baca Juga : Dorong Ekonomi Kerakyatan, Agrowisata Bujur Matahari Desa Bakti Diresmikan

Baca Juga : Harga Kedelai Melambung, Rumah Produksi Tahu Ketar-ketir Bertahan Hidup

Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi tersebut turut berimbas pada penjualan di tingkat pangkalan. Seperti di pangkalan gas elpiji di Komplek Muhajirin, Jalan Ahmad Yani KM 2, Banjarmasin Tengah.

“Gas 3 kilo Rp17.500. Kemudian harga gas elpiji 5,5 kilo Rp100 ribu dan 12 kilo Rp200 ribu,” ucap Ahmad Fitri pemilik pangkalan.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa penetapan harga gas elpiji bukan wewenang pihaknya.

“Ke pertamina aja sesuai dengan kewenangannya,” jelas Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Sutikno.

Seperti diketahui, penyesuaian harga oleh Pertamina dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Adapun kebijakan kenaikan harga ini sendiri menjadi otoritas PT. Pertamina Persero dengan alasan menyesuaikan harga Contract Price Aramco (CPA). (rizqon)

Editor: Abadi