Hanya Lima Jam, Polres Tabalong Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Ketiga tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polres Tabalong, dari kiri (Akmal, Jabuk, Arie). (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Kepolisi Resort (Polres) Tabalong meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di tiga lokasi berbeda, pada Selasa (1/10/2019)

Ketiga tersangka adalah, Akmal Farizi alias Akmal warga Gambah RT 04 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Acmad Aulia Rahman alias Jabuk warga Jl Ir PHM Noor RT 03 RW 01 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan M Arie Oci Ramadhan alias Arie warga Jalan Cendrawasih RT 07 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 29,68 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.

“Dari tersangka Akmal 4,99 gram sabu, dari tangan tersangka Jabuk 5,02 gram sabu dan yang paling banyak polisi mengamankan dari tangan tersangka Arie dengan berat masing-masing 5,01 gram,4,64 gram,5,0 gram dan 5,02 gram,” terang Iptu Zaenuri.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari penyelidikan polisi yang sudah lama melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka Akmal yang merupakan target operasional (TO) selama tiga minggu.

Kemudian pada Selasa, (1/10/20189) sekitar pukul 12.00 Wita Anggota melakukan pembuntutan dan pada saat tersangka berada di Jalan Ir PHM Noor Pembataan Kecamatan Murung Pudak, tepatnya di traffict light, anggota Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap Akmal.

“Dan setelah dilakukan penggeledahan ada ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plester warna kuning di dalam helm merk GM warna Putih yang digunakan oleh tersangka Akmal,” ungkapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk melacak asal narkoba tersebut. Kepada Polisi tersangka Akmal mengaku memperoleh sabu dari Dilah.

Selanjutnya anggota melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka Akmal yang berada di Jalan Saka Permai Keluhatan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, dan saat itu polisi melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam melempar sesuatu di pinggir jalan. Setelah diperiksa ternyata berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi pun kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan sekitar pukul 16.45 Wita.

Setelah diamankan orang tersebut mengaku bernama Achmad Aulia Rahma alias Jabuk.

“Saat diinterogasi Polisi tersangka Jabuk mengaku bahwa disuruh oleh tersangka M Arie Oci Ramadhan alias Arie untuk mengantarkan dengan cara melempar serbuk bening yang diduga narkotika kepada seseorang di Jalan Saka Permai Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,” beber Iptu Zaenuri.

Polisi kembali melanjut pengembangan dan tidak lama Polisi berhasil menangkap tersangka Arie yang sedang menunggu di sebuah warung wisata kuliner Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisi empat paket narkoba jenis sabu dengan berat masing masing 5,01 gram,4,64 gram,5,0 gram dan 5,02 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah hitam.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tabalong. (foto : istimewa)

“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Zaenuri. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan