Masa Tenang, Bawaslu Kalsel Kikuk Hadapi Aktivitas Buzzer Politik

Ilustrasi aktivitas buzzer politik saat memerankan aksi menyebar luaskan isu di media sosial. (foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel- Sehari jelang masa tenang pemilu 2019, aktivitas buzzer politik di media sosial (medsos) masih menjadi sarana mempromosikan maupun citra diri bagi peserta pemilu maupun calon.

Sehingga dalam pengawasannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengakui kesulitan. Meski, larangan berkampanye melalui medsos sudah disepakati.

Apa itu aktivitas Buzzer Politik? Aksi buzzer dinilai bisa ikut mendengungkan isu-isu panas untuk membesarkan branding tokoh politik yang didukung.

Dalam praktiknya buzzer politik ini kerap menggunakan berbagai akun palsu untuk mendorong isu dengan tujuan bisa ‘panas’ atau viral di media sosial.

Para pelakunya pun memiliki peran besar untuk menggiring opini publik, salah satunya menggunakan media sosial. Dengan ‘kekuatannya’ tersebut, tak ayal barisan buzzer ini menjadi ujung tombak para tokoh politik untuk melenggangkan kemenangan.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengakui keterbatasan SDM dan sarana prasarana untuk menekan aksi buzzer politik di media sosial. Kendati demikian, dia meminta peran serta masyarakat.

“Pengawasan medsos kami tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal ya, kami berharap masyarakat umum yang melihat itu bisa menginformasikan kepada kami,” ucapnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata, Sabtu (13/4/2019).

Erna menambahkan, larangan berkampanye di medsos, sudah jelas disampaikan kepada peserta pemilu serta calon legislatif partai politik.

Bersama jajaran, ia pun berharap kesadaran yang bersangkutan, tak terkecuali para buzzer politik, guna menjaga marwah dan martabat pelaksanaan pesta demokrasi di masa tenang pemilu.

“Jadikan kampanye itu, menyampaikan visi misi, program kerja, ataupun citra diri peserta pemilu, agar masyarakat memilih yang bersangkutan. Selama masuk ketegori berkampanye itu tidak boleh dilakukan.” terang Erna Kasypiah.

Sementara itu, apabila ada temuan dugaan kampanye di media sosial di masa tenang pemilu. Maka Bawaslu Kalsel akan mengambil tindakan pengkajian terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

“Kami lakukan pengkajian terlebih dulu. Bagaimana selanjutnya, karena gini kalau sebelumnya masa kampanye, kami itu bisa menyampaikan ke Bawaslu RI terkait medsos bersangkutan atau akun dari yang bersangkutan itu, lalu menyampaikannya ke Bawaslu RI dan bekerjasama dengan tim cibernya Polri, lalu akunnya dibreakdown,” ungkapnya.

Disampung itu, Erna Kasypiah, menekankan peserta pemilu mentaati aturan masa tenang. Sebagaimana UU No 7/2017 pasal 287 ayat 5 yang mengatur masa tenang pemilu adalah tahapan yang tidak bisa digunakan untuk aktivitas kampanye kepemiluan.

“Berdasarkan aturan itu, mereka yang melanggar terancam sanksi pidana pemilu, berupa kurungan penjara paling lama satu tahun atau 12 bulan, dan denda Rp 12 miliar,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan