Guru Honorer K2 Banjarmasin Gigit Jari, THR tak Cair dan Asa Diangkat ASN Pupus

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Asa sebanyak 79 guru honorer K2 Banjarmasin, terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi ASN pupus. Tak hanya itu, mereka juga harus gigit jari, lantaran uang THR atau gaji 13 yang dinanti-nanti pun tak akan terealisasi.

Alasannya, pengangkatan guru honorer menjadi PNS dan pembayaran THR tersebut terkendala regulasi.

Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, berdasarkan PP 49/2018, guru honorer bisa diproses ASN dengan syarat usia maksimal 35 tahun.

“Mereka rata-rata di atas itu. Kalau diteruskan jelas tidak bisa,” katanya usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan Banjarmasin di Komisi IV DPRD Banjarmasin, Selasa (3/11/2020).

Kemudian, kata dia, THR yang diberi menjelang lebaran hari raya juga tak bisa dicairkan. Sebab, dalam PP 44/2020 THR yang boleh dibayarkan seperti pegawai BLU, LPPP, BPK, KPU. “Di luar itu, seperti guru honorer tak diperbolehkan dibayar,” jelasnya.

Dengan demikian, sebutnya, Disdik Banjarmasin tak berani bayar THR. Bahkan, hasil analisa dan telahaan, Inspektorat juga tak bisa memperkenankan untuk membayar.

Matnor pun menyarankan, solusi yang perlu dilakukan Disdik untuk guru honorer, yakni mengusulkan Perda pendidik dirubah. ” Direvisi satu pasal dengan memasukkan kesejahteraan guru honorer,” kata dia. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan