Gubernur Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp311 Miliar

Gubernur Kalsel H. Muhidin mengajak masyarakat turut serta membantu kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Gubernur Kalsel H. Muhidin mengajak masyarakat turut serta membantu kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Tumpukan sabu seberat 172,4 kilogram dan 556 butir ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp311 miliar dimusnahkan Polda Kalsel, Selasa (4/8/2026). Keberhasilan mengungkap puluhan kasus narkotika itu mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang menilai langkah tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.

Apresiasi itu disampaikan Muhidin saat menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel beserta seluruh jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat Banua,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan perkara sepanjang 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu diuji keasliannya. Petugas kemudian menghancurkan sabu menggunakan blender sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh barang bukti berasal dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.

Muhidin mengatakan, paparan penyidik menunjukkan sebagian jaringan narkotika yang diungkap berasal dari luar daerah dan diduga menyasar kawasan pertambangan di Kalimantan Selatan sebagai pasar peredarannya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Polda Kalsel tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang.

“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan tidak main-main dalam memerangi narkoba. Apa yang disampaikan Bapak Kapolda benar-benar dibuktikan dengan tindakan nyata,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dapat segera melaporkannya kepada Polda atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga semakin banyak jaringan narkotika yang dapat diungkap di Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Pemerkosaan, Diancam Sebar Video “Syur”

Baca Juga : Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kilogram Sabu, 32 Kilogram di antaranya Milik Fredy Pratama

Selain sabu dan ekstasi, Muhidin mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan zat adiktif lain yang belakangan mulai ditemukan, termasuk yang dikaitkan dengan penggunaan vape secara ilegal.

“Saat ini bukan hanya sabu dan ekstasi yang harus diwaspadai, tetapi juga ada penyalahgunaan vape. Ini juga sangat membahayakan. Karena itu saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan zat tersebut,” pesannya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Dr. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan.

Kapolda menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 setelah Direktorat Reserse Narkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area parkir sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial KA dan RN yang berasal dari Surabaya dan Lampung. Dari keduanya, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram.

Menurut Kapolda, kedua tersangka menyamarkan sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok sebelum dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, kuitansi hotel, tiket pesawat, dan kartu ATM.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan, KA dan RN diketahui terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama. Sementara perkara lainnya berkaitan dengan jaringan antarprovinsi yang melibatkan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan.

Secara keseluruhan, Polda Kalsel mengungkap 26 perkara dengan total 39 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 172,4 kilogram sabu, 280 paket narkotika, dan 556 butir ekstasi.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp311 miliar. Menurut Kapolda, keberhasilan penyitaan itu sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.

“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar Kalimantan Selatan terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (rizqan)

Editor: Abadi