Golkar Wajib Menangkan Sahbirin-Muhidin di PSU

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memenangkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin di pemungutan suara ulang (PSU) yang disusung Partai Golkar bersama partai koalisi jadi harga mati.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada Tahun 2020 yang wajib melaksanakan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin serta 6 kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) pasca gugatan pasangan calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Darjat.

Partai Golkar yang mengusung H Sahbirin Noor-H Muhidin langsung megambil langkah dan strategi untuk memenangkan PSU yang belum ditentukan oleh KPU Kalsel pelaksanaannya sejak diamanatkan ole MK 60 hari setelah hasil keputusan dibacakan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Kalimantan, Bambang Heri Purnama saat memimoin rapat korrdinasi di DPD Partai Golkar Kalsel mengataan, tidak ada kata lan selain wajib memenangkan pasangan Sahbirin-Muhidin.

“Ini tidak hanya berlaku pada jajaran pengurus saja namun semua kader dan simpatisan partai. Golkar wajib memenagkan calon yang didukungnnya,” katannya usai rapat internal partai, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga : Sambut Denny dan Difri, Wasekjen DPP Gerindra : Perjuangan Belum Berakhir

Baca Juga : Golkar Kalsel Rapatkan Barisan Hadapi Pemungutan Suara Ulang

Kewajiban memenangkan pasangan Sahbirin-Muhidinditegaskan Bambang Heri Purnama, merupakan intruksi dari DPP Partai Golkar, terutama PSU ini memberikan kesempatan untuk mendulang suara.

“Kita akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memenangkan Sahbirin-Muhidin (BirinMU), terutama di daerah yang melaksanakan PSU,” tambah anggota Komisi III DPR RI asal Kalsel ini.

Tinggalkan Balasan