Giat Rutin ke Sejumlah THM, Kasatpol PP: Pelaku Usaha Sudah Patuhi Aturan

THM dan rumah bilyard di Banjarmasin di mintakan tutup selama Bulan Ramadhan (foto doc klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melakukan razia yustisi ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin pada saat malam keagamaan.

Dari hasil razia tersebut, Satpol PP Banjarmasin mendapati beberapa THM masih beroperasi, namun tidak menggunakan live musik, melainkan sebagai kafe maupun restoran saja.

Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin tak lain menegakan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Banjarmasin.

Petugas Satpol PP Banjarmasin menyambangi sejumlah tempat usaha hiburan malam, salah satunya THM yang berada di Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas melakukan pemeriksaan dan mendatangi ke lokasi THM. Bahkan disebuah tempat karaoke, petugas tetap masuk melakukan pemeriksaan meski lampu lobi terlihat padam.

Hal itu dilakukan guna memastikan THM tidak beroperasi atau digunakan. Tak hanya THM karaoke, Satpol PP juga mendatangi PUB yang biasa menghadirkan live musik dan menyajikan Miras.

Akan tetapi petugas hanya mendapati ruangan kosong tanpa pelanggan.

Dimas, yang merupakan manajer PUB tersebut mengaku, pihaknya sengaja tidak buka karena bertepatan dengan hari raya Nyepi.

“Kita tetap ikuti aturan. Kalau malam keagamaan, malam jumat kita tetap tutup. Hari besar tanggal merah juga. Kita tidak pernah melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia pun mengaku turut meliburkan karyawannya, dikarenakan peringatan hari besar Nyepi. “Malah 2 hari kita liburkan, Rabu sama Kamis. Karena malam Jumat kan,” urainya.

Baca Juga : Jaga Ketertiban, Petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin Rutin Gelar Razia Hunian

Baca Juga : Mayat Bayi dengan Tali Pusar Masih Melekat Ditemukan Warga Mantuil di Antara Eceng Gondok

Dimas pun turut mengapresiasi dengan adanya yustisi dari petugas Satpol PP tersebut. Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar tidak ada THM yang nakal.

“Ada yang nakal kan gak tau kalau gak dicek. Jadi ini bagus juga,” jelasnya.

Namun di salah satu tempat hiburan lain di kawasan Jalan Veteran. Satpol PP Banjarmasin mendapati salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi melayani para tamu-tamunya.

Tetapi di tempat itu petugas Satpol PP tak melihat adanya live musik seperti biasanya disajikan di tempat tersebut. Melainkan hanya beroperasi sebagai cafe.

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan dalam Perda 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Banjarmasin.

Ketika di konfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan Kegiatan rutin itu berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang pelaksanaan tempat usaha hiburan dan rekreasi.

“Didalam perda itu, menyebutkan bahwa dilarang membuka usaha pada malam hari besar keagamaan,,” ungkap Muzaiyin, Kamis, (03/03/22).

Ia mengklaim, dari hasil pantauan tadi malam di beberapa tempat usaha THM, sudah mempatuhi aturan yang sudah diberlakukan.

Meski didapati adanya tempat hiburan malam yang buka dan tidak menyiarkan live music, melainkan beroperasi sebagai restoran.

menurutnya cafe dan resto tidak ada aturan yang tertera dalam perda 12 tahun 2016 itu untuk tidak beroperasi di malam jumat atau malam keagamaan.

“Kami berharap Kepada pengusaha THM di Banjarmasin, terus bersama sama berkomitmen mempatuhi aturan tersebut,” bebernya.

Ia juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga ketertiban, kenyamanan dan keteangan Banjarmasin yang saat ini sudah dirasa kondusif.(fachrul)

Editor : Amran