Genangan Air di Kawasan Protokol Amuntai Dilarang Dijadikan Arena Bermain

AMUNTAI, klikkalsel.com – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK, secara resmi mengeluarkan imbauan untuk tidak menjadikan kawasan Jalan Protokol Kota Amuntai dijadikan sebagai tempat bermain anak.

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati HSU Nomor : 331.1/72/Satpol-PP-PK/2021 yang isinya menyebutkan, sehubungan adanya bencana banjir yang sedang berlangsung di Kota Amuntai dan sekitarnya.

Imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten HSU untuk tidak melakukan kegiatan mandi, parkir dan berjualan di sekitar Jalan Ahmad Yani Jalan Basuki Rahmat, jalur Kodim 1001/ Amuntai- Balangan, Kantor Pos, Kantor Pertanian dan warung makan Wong Solo.

“Selalu waspada dan saling tolong menolong dalam menghadapi bencana banjir ini serta himbauan ini dibuat untuk dipatuhi,” tegas Bupati Wahid dalam surat edaran tersebut.

Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU Jumadi, menyampaikan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerumunan disaat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Secara penjagaan telah kami siapkan petugas untuk Jalan A.Yani pagi dijaga 8 orang Satpol PP dengan titik dekat bundaran atau depan Pemkab HSU, depan Kejaksaan dan dekat Taman Putri Junjung Buih,” jelas Jumadi. Rabu, (20/1/2020).

Untuk Jalan Basuki Rahmat, tambahnya, ada 5 orang mulai depan KPU Kabupaten HSU sampai depan Kodim 1001/Amuntai. Mulai pagi pukul 09.00-13.00, juga sore pukul 13.00-18.00. Begitu juga ada petugas dari Dinas Perhubungan.

Jumadi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penjagaan dan penertiban bagi para PKL yang berjualan di kawasan tersebut.

“Sudah kami jaga sejak hari senin kemarin sampai nanti kalau sudah surut,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan