Geledah Rumah Bandar di Cempaka Banjarbaru, Polisi Sita 7 Paket Sabu

Tersangka Yanto (34) dan barang bukti diamankan Polisi, Jumat (10/9/2021)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Polisi menggeledah rumah di Sungai Tiung RT. 009 RW. 005 Kelurahan Sungai tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang diduga menjadi bandar sabu, Jumat (10/9/2021).

Selain menggeledah rumah tersebut, polisi juga mengamankan Surianto alias Yanto (34). Penangkapan terduga tersangka bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berdasarkan informasi warga.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi pada Senin (13/9/2021) membeberkan, penangkapan terjadi pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wota di rumah pelaku.

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat jika di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Baca Juga : Pelindo III Banjarmasin Tuding Truk Tercebur Karena Kesalahan Sopir, Dugaan Penumpang Gelap Mencuat

Baca Juga : Kasus Dugaan Salah Tangkap Kader HMI Barabai, KAHMI : Polda Kalsel Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka

Baca Juga : Tarif PDAM Bandarmasih Terancam Naik Dua Kali Lipat

Dari plastik klip didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 2,22 gram

Selain barang bukti sabu, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.

Dan 1 (satu) buah timbangan warna 1 (satu) buah timbangan warna silver , 1 (satu) bungkus plastik klip , 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna pink , 1 (satu) buah tutup bong yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik , 2 (dua) lembar plastik klip yang masing – masing di isolasi warna hitam , 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warna biru silver.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru, guna proses lebih lanjut”bebernya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(putra)

Editor : Amran