Gelapkan Duit Calon Jemaah Haji, Akhirnya Bos Trevellindo Diringkus Saat Ngamar dengan Istri Muda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim gabungan aparat kepolisian, Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Satreskrim Polresta Banjarmasin membekuk Supriadi. Jumat (15/1/2021) malam. Penanggung Jawab PT Travellindo Tours & Travel itu ditangkap atas laporan penggelapan dana haji.

Saat diamankan, Supriadi sedang ngamar diduga bersama istri mudanya di salah satu hotel di Banjarmasin. Pria perawakan kecil ini, sempat terkejut saat kedatangan aparat kepolisian.

Pengusaha bisnis keluarga ini terkesan licin dan piawai lari dan berpindah tempat tinggga menghindari pengejaran aparat kepolisian. Supriadi borun selama empat bulan terakhir, sejak September 2020.

“Orangnya lincah kerap berpindah-pindah kota. Ke Jakarta, Surabaya dan lain-lain. Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Banjarmasin,” Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Sabtu (16/1/2021) sore kepada awak media.

Dia bersama adiknya diketahui menjalankan bisnis ibadah haji dan umrah di Kalsel. Bisnisnya bisa dikatakan terkenal. Kantor nya beroperasi di ruko berwarna biru muda di Jalan Hidayatullah, Banua Anyar, tak jauk berseberangan dengan SPBU.

Sejak 2017 lalu hingga 2019 keluhan nasabah mengemuka. Saat itu banyak nasabah mengeluhkan tak kunjung berangkat haji, padahal uang biaya pemberangkatan telah disetor.

Baca juga :  Travellindo Diwajibkan Menyetor 100 Ribu Dolar Amerika Serikat, Sebagai Uang Jaminan Jemaah Berangkat Haji

“Korban yang melapor 5 orang. Mereka satu keluarga berniat menunaikan ibadah haji, tapi ditipu,” ungkap Kompol Alpian.

Saat ini warga HKSN blok 8 & 9 no 42, Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara itu mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Supriadi terancam terancam hukuman 4 tahun penjara. Diduga melakukan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2008 atau Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2008.

Sementara itu, polisi mengimbau kepada warga masyarakat lainnya yang juga merasa ditipu pelaku, agar bisa mendatangi Mapolresta Banjarmasin.

“Kepada warga lain diharapkan juga turut melapor apabila merasa pernah ditipu,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan