Gegara Rebutan Kursi, Pemuda di Pasar Lama Tewas Dicelurit

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hanya gegara rebutan kursi untuk diduduki, seorang pemuda, MRA alias Iki Itak (17) tewas ditikam temannya sendiri, Muhammad Iqbal (24).

Duel 2 pemuda yang berujung maut itu terjadi di kawasan Jalan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, kepada awak media mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama kawannya di lokasi kejadian.

Asyik mengobrol, tak lama datang pelaku dalam kondisi mabuk dan marah-marah karena kursi yang ingin di duduki oleh pelaku digunakan oleh korban. Namun korban enggan mengembalikannya hingga membuat pelaku semakin berang dan mengancamnya.

“Aku bunuh ikam tempulu aku membawa wasi (saya bunuh kamu selagi saya membawa senjata tajam),” ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Baca Juga : Tiga Dari Enam Terduga Pelaku Pembunuhan di Pasar Lama Tertangkap, Satu Orang Masih di Bawah Umur

Baca Juga : Jembatan Pasar Lama, Bangunan Peninggalan Era Kolonial Belanda

Kemudian pelaku memukul korban hingga mengenai bagian kepala dan badan. Namun kejadian tersebut tak berlangsung lama karena dilerai oleh seorang kawan mereka.

Korban kemudian diajak kawannya untuk menjauh supaya masalah tersebut tidak semakin panjang.

“Namun sekitar satu jam kemudian pelaku kembali mendatangi korban dengan berlari sambil membawa celurit dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali hingga korban tertunduk,” imbuhnya.

Melihat itu, pelaku kemudian ditarik oleh kawan mereka dan akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara korban yang merupakan warga Kabupaten Brito Kuala (Batola) mengalami sejumlah luka, diantaranya di perut atas sebelah kiri dan luka di punggung hingga dibawa oleh warga ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk diberikan pertolongan.

Namun setibanya disana, korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kemudian diamankan 1,5 jam usai kejadian.

“Bersama pelaku juga turut kita amankan sebuah celurit dengan gagang kayu berwana coklat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHPidana.

Sementara dari informasi warga sekitar, korban dan pelaku ini berteman dan sering ngamen bersama.

“Mereka itu kadang sering ngamen bersama,” ungkap warga yang enggan namanya disebutkan.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan