Gara-gara Tolak Sodomi dan Olokan Ompong Agnes Dihabisi

Tersangka pembunuh waria Agnes pemilik rumah salon Arif Rahman dan Alfian Noor saat gelar perkada Polresta Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Polresta Banjarmasin membekuk tersangka pembunuhan pemilik salon agnes, yang tewas pada akhir November lalu. Dari kronologis pengungkapan kasus, tersangka Arif Rahman (21) nekat membunuh, lantaran korban ‘Agnes’ tak mau disodomi dan mengejeknya dengan olokan ompong.

Baca Juga : “Agnez Monica” Tewas Dibunuh

Teka teki pembunuhan terhadap waria yang dikenal ‘Agnes’ pemilk rumah salon di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5 Banjarmasin, akhirnya terungkap. Setelah, aparat berhasil mengamankan Arif Rahman (21) Warga Kelayan A Banjarmasin Selatan dan Alfian Noor (21) warga Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, di kediaman masing-masing, Jum’at (28/11/2018).

Baca Juga : Polisi Masih Dalam Kasus Kematian Agnes

Setelah aparat berhasil mengumpulkan barang bukti, kedunya dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferesnsi pers, di halaman Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2108)

Baca Juga : Diduga Tewas Ditusuk, Polisi Usut Kematian Agnes

Motif pembunuhan tersebut, bermula dari ketersinggungan tersangka Arif Rahman (21) kepada waria ‘Agnes’ yang menolak ajakan bersetubuh disertai ucapan ‘ompong’ oleh korban kepada tersangka.

Berapa hari setelah itu, Arif Rahman (21) rekannya Alfian Noot (21) kembali mengunjungi rumah salon milik korban, kemudian ia mengabisi nyawa ‘Agnes’ dengan menggunakan pisau, pada Jum’at (23/11/2018).

“Penyelidikan yang cukup panjang, kita tangkap 2 orang tersangka inisial ‘A’ keduanya. Motif sakit hati diejek karena giginya ompong dari salah satu tersangka. Sehingga ada niat habisi nyawa ‘A’, beberapa barang bukti turut diamankan,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto.

Usai mengabisi nyawa ‘Agnes’, tersangka menggasak dua buah handphone dan satu unit motor metik milik korban. Kemudian digadaikan kepada seseorang penadah Sarifudin yang turut diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatan mereka tersebut, polisi menjerat Arif Rahman pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KHUP tentang pembunuhan, sedangkan Alfian Noor disangkakan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Sarifudin dikenakan Pasal 480 KHUP tentang penadahan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan