Gara-gara Ini, Pedagang Ayam Pasar Sudirapi Terancam Ditertibkan

PEMOTONGAN AYAM - Pedagang unggas di Pasar Sudirapi masih nekat memotong ayam maupun itik di pasar bukan di RPU Basirih. (net)
PEMOTONGAN AYAM – Pedagang unggas di Pasar Sudirapi masih nekat memotong ayam maupun itik di pasar bukan di RPU Basirih. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sejumlah pedagang ayam dan itik di Pasar Sudirapi mendapat surat peringatan kedua (SP-2). Gara-gara masih nekat memotong unggas bukan di tempat yang ditentukan, yakni Rumah Potong Unggas (RPU) Basirih.


Surat peringatan keras itu dilayangkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Banjarmasin, Rabu (21/2/2018).
“Padahal sebelumnya aktivitas pemotongan hewan unggas tersebut sudah ada teguran lisan oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah,” tegasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan pertanian dan Perikanan Banjarmasin Lauhem Mahfuzi mengatakan, SP-2 tersebut sebagai ancaman tegas karena tidak dibenarkan melakukan aktivitas pemotongan hewan unggas selain di RPU.
“SP-2 ini terpaksa kami berikan, karena peringatan pertama yang kami berikan satu pekan lalu tak dihiraukan,” jelasnya.
Ia mengancam, akan bertindak tegas dan menertibkan dengan menurunkan personel Satpol PP. Jika peringatan kedua ini juga tak dihiraukan oleh para pedagang.
Menurutnya, pada peringatan pertama hampir separuh pedagang melakukan pemotongan unggasnya baik ayam dan itik di pasar.
“Maka dari itu kami akan terus memantau Pasar Sudirapi, dan paling tidak dalam satu minggu ke depan sudah tidak ada lagi pedagang yang melakukan pemotongan di dalam pasar,” katanya.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Yuliansyah menambahkan, larangan pemotongan unggas diluar Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pelarangan Pemotongan Hewan Selain di RPH.
Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Satpol PP berkoordinasi dalam penanganan tempat pemotongan unggas di pemukiman tersebut.
“Jika masih tak dihiraukan bisa saja menertibkan para pedagang yang masih melakukan pemotongan unggas didalam pasar. Karena sudah melanggar Perda,” ujar Ibnu.
Ia mengingatkan, pemotongan unggas harus dilakukan di RPH. “Tidak ada alasan bagi para pengusaha atau pedagang untuk tidak mentaatinya,” cetusnya.
Bagaimanapun, kata dia, pemotongan unggas di pemukiman akan menimbulkan keluhan terkait limbahnya. “Langsung ambil tindakan tegas, jika tak bisa dilakukan dengan langkah persuasif,” tegasnya.(fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan