Ganti Rugi Rumah Dihantam Tongkang Perusahaan Tunggu Validasi Asuransi

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah mengharapkan jangan sampai terjadi penolakan oleh warga terhadap nilai ganti rugi kasus puluhan rumah yang rusak dihantam kapal tongkang yang bermuatan di Desa Keladan Kecamatan Candi laras Utara, Kabupaten Tapin, beberapa waktu lalu.

Pasalnya pihak perusahaan akan menyerahkan kepada pihak Asuransi untuk memvalidasi nilai-nilai kerusakan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan setelah pendataan validasi nanti,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Cakrawala Nusa Bahari (NCB), Rabu (10/5/2023).

Rencananya pelaksanaan validasi oleh Asuransi dan pihak perusahan akan dilaksanakan pada 12, 13 dan 14 Mei 2023.

Abidin menekankan, jika dalam ganti rugi nanti terjadi kesepakan dan dari asuransi terjadi keterlambatan dalam pergantian hendaknya pihak perusahaan memperhatikan hal tersebut.

“Biasanya nilai ganti rugi dari Asuransi akan lambat.bagaimana kebijakan perusahaan. Dan kami berharap perusahaan agar bisa mengeluarkan dana talangan,” ucapnya.

Baca Juga : Dewan Kalsel Sayangkan Tongkang Hantam Rumah Warga

Baca Juga : KSOP Banjarmasin Ungkap Dugaan Penyebab Tabrakan KM DHARMA RUCITRA 1 dengan Tongkang

Dalam validasi bangunan rumah warga yang menjadi korban tersebut, hendaknya sama-sama diuntungkan atau ganti untung.

“Saya minta untuk diperhitungkan atau istilahnya Ganti Untung, misal harga satu batang kayu yang seharusnya harga Rp 10 ribu jangan ditekan dengan harga Rp 5 ribu. Kasihan warga,” ujarnya.

Seandainya dalam ganti untung kepada warga tidak sesuai pihaknya akan kembali memanggil peruhasahaan yang bersangkutan.

“Kita akan panggil jika hasil ganti untung ini tidak sesuai dengan warga,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Cakrawala Nusa Bahari (CNB) Sultoni mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya perdamaian dengan warga dan akan melakukan perhitungan nilai ganti rugi rumah.

“Kita akan bersama dengan asuransi melakukan peninjauan untuk validasi pergantian,” katanya.

Tercatat dalam peristiwa kerusakan rumah sebanyak 33 buah, terdiri 29 rusak berat dan 4 rusak sedang.

“Seandainya danapergantian lambat poihak perusahaan akan mengeluarkan biaya talangan,” ucapnya.

Untuk nilai ganti rugi kerusakan baik rumah, kelotok, titian, dan lain sebagainya jumlahnya bervariasi. Dari nilai Rp 1 juta hingga yang viral di media sosial sebesar Rp 800 juta.

“Untuk nilai ganti rugi bervariasi dari Rp 1 juta hingga yang anda dengar di medsos sebesar itu,” pungkasnya. (azka)