Firdaus Mundur, Anang Otomatis TMS

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari jalur independen (perseorangan) Anang Misran dan Ahmad Firdaus, resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Banjarmasin, Rabu (24/6/2020).
Keduanya dinyatakan TMS lantaran salah satu calon yakni Ahmad Firdaus mengundurkan diri dari bursa pencalonan Pilawali 2020. Pengunduran diri tersebut diserahkan Ahmad Firdaus pada Selasa (16/6/2020) lalu ke KPU Banjarmasin.
Baca juga : Tahun Politik, Permintaan Hewan Kurban Tetap Meningkat Walau Pendemi Covid-19
Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan, bahwa sesuai dengan PKPU maka apabila pasangan calon atau salah satu pasangan calon mundur maka dinyatakan TMS.
“Apabila mundur maka TMS dan tidak dapat digantikan dengan calon lain, sehingga pasangan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Berkaitan dengan sanksi pengunduran diri bapaslon atau salah seorang bakal calon, yang mundur sebelum ditetapkan maka tidak ada sanksi yang mengikat.
“Nah untuk sanksi hukum bakal pasangan mundur kalau untuk tahapan ini belum pendaftaran calon masih tahapan verifikasi syarat dukungan tidak ada sanksi hukum ke calon nya,” jelasnya.
Atas hal tersebut, maka bapaslon Anang Daus dipastikan tidak akan melaju ke tahap selanjutnya, dan untuk jalur perseorangan, hanya ada 1 bapaslon yakni Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan