Ending Catcalling di Uniska, Terduga Pelaku Diberi Sanksi

Ending Catcalling di Uniska, Terduga Pelaku Diberi Sanksi
Kamus Uniska Banjarmasin, (Dok klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pegawai biro kemahasiswaan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari dijatuhi sanksi karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas (Catcalling) melalui pesan Whatsapp yang menimpa seorang mahasiswinya.

Hal itu diungkapkan, Wakil Rektor I Uniska Banjarmasin, H Mohammad Zainul, bahwa yang bersangkutan sudah mendapat sanksi atas perbuatan tercelanya itu.

“Dia juga menyatakan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Wakil Rektor I Uniska Banjarmasin, H Mohammad Zainul Kepada awak media pada Senin (31/1/2022) lalu.

Zainul juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diberi sanksi yaitu dipindah dari bidang kemahasiswaan.

“Yang bersangkutan diturunkan jabatannya menjadi staf biasa, Dulunya ada jabatan, sekarang sudah tidak lagi,” ujarnya.

Dalam proses mengusut kasus tersebut, kata Zainul pihaknya melalui tim etik Uniska sempat mengalami kesulitan.

Baca Juga : Nama Terduga Pelaku Catcalling Sudah Diketahui, Pihak UNISKA Cocokkan Keterangan Korban

Hal tersebut menurutnya disebabkan karena korban tidak melaporkan persoalan, yang dialaminya itu ke pihak kampus.

“Coba kalau misalnya mahasiswanya melapor ke kami, persoalannya ini pasti cepat selesai. Coba lah melapor dulu. Jadi kami lebih mudah menindaklanjuti. Berbeda halnya bila setelah melapor, justru tidak ada tidak lanjut dari pihak kampus, baru bicarakan keluar,” terangnya.

Kemudian, agar kasus serupa tak lagi terulang, ia meminta agar mahasiswa bisa lebih aktif melaporkan ke tim etik atau bagian kemahasiswaan. Jika menemukan pelanggaran atau merasa mengalami tindakan yang merugikan, dari pihak kampus.

“Kami juga sudah melalukan dialog dengan mahasiswa berkaitan dengan masalah pelanggaran di kampus, misalnya kalau ada dosen yang memperjual belikan nilai kalau seumpama ada, selama ada bukti pasti akan kami proses,” jelasnya.

Informasi dihimpun, kasus tersebut muncul pada September 2021 lalu, dengan korbanya mahasiswi berinisial MRA (21), yang diduga mengalami pelecehan seksual, saat ia berniat ingin mengurus beasiswa.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya :