Nama Terduga Pelaku Catcalling Sudah Diketahui, Pihak UNISKA Cocokkan Keterangan Korban

Pihak Kampus Uniska, saat menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus catcalling di UNISKA MAB

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Guna menyikapi adanya dugaan kasus pelecehan, Catcalling yang terjadi di lingkungan kampus, pihak Rektorat, Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB) melakukan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UNISKA MAB, Abdul Malik, yang didamping jajaran Rektorat dan Ketua Lembaga Etik UNISKA MAB, Adwin Tista.

Abdul Malik menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus Catcalling.

Baca juga: Staf UNISKA MAB Diduga Lakukan Pelecehan Catcalling Terhadap Mahasiswi

Ia pun lantas menyampaikan bahwa apabila memang hal itu terbukti, maka pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan tersebut.

“Kampus tidak melindungi pihak mana pun. Bila terbukti bersalah dan mencemarkan nama kampus, maka akan ditindak tegas,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Sementara itu, Ketua Lembaga Etik UNISKA MAB, Adwin Tista mengakui bahwa pihak kampus saat ini sudah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pelaku catcalling.

“Kita sudah mengantongi nama, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan mengaku tidak merasa melakukan tindakan itu” terangnya.

Guna menindaklanjuti hal ini hingga sampai kata selesai, maka pihak kampus pun tidak ingin tergesa-gesa. Pasalnya pihaknya tidak ingin percaya dari satu pihak saja.

Baca juga: Begini Langkah dan Dampak Korban Catcalling Menurut Psikolog

Ia juga lantas mengharapkan korban tindakan catcalling ini bisa segera melapor ke pihak rektorat. Agar persoalan ini bisa diselesaikan.

Ia juga berjanji, untuk memberikan keamanan kepada pihak korban, dan meyakini tidak ada tindakan intimidasi.

“Kami pastikan korban aman. Tidak ada intimidasi terhadap korban,” jelasnya.

Apabila dalam penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa memang pelaku terbukti bersalah. Adwin memastikan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kampus tersebut.

Namun apabila dalam dugaan pelecehan tersebut pelaku memang tidak bersalah, maka ia meminta agar pelaku mengambil langkah hukum.

“Yang bersangkutan sudah melakukan upaya pembelaan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Silahkan mengambil langkah hukum, entah laporan hoaks atau apapun. Karena ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran sedang hingga berat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran