Empat Nama Kantongi SK untuk Jabatan Unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina ketika bersalaman dan berikan selamat kepada Ketua Sementara DPRD Banjarmasin H Hary Wijaya serta anggota DPRD Banjarmasin, usai pelantikan anggota dewan Banjarmasin masa bakti 2019-2024. (foto : istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Unsur pimpinan DPRD Banjarmasin segera terisi. Sebab, empat parpol pemenang Pileg 2019 masing-masing sudah mengeluarkan SK untuk kadernya mengisi jabatan bergensi tersebut.

PAN selaku pemenang Pileg 2019 dengan raihan sembilan kursi, sudah meng-SK-kan Ketua DPD PAN Banjarmasin Hary Wijaya untuk menduduki posisi Ketua DPRD Banjarmasin.

Berikutnya Partai Gerindra dengan enam kursi, mempercayakan kepada Ketua DPC Partai Gerindra HM Yamin untuk mengisi kursi wakil ketua DPRD Banjarmasin.

Berikutnya Partai Golkar yang mendapatkan enam kursi, juga sudah merekomendasikan Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Hj Ananda menjabat wakil ketua DPRD Banjarmasin.

Dan jatah kursi wakil ketua dewan Banjarmasin terakhir diambil Tugiatno dari PDIP yang mendapatkan suara terbanyak keempat pada Pileg 2019.

Dikatakan Tugiatno, SK dari DPP perihal penunjukan unsur pimpinan dewan Banjarmasin sudah diterimanya pada Sabtu (7/8/2019) lalu.

“SK tertanggal 4 September 2019 bertandatangan Megawati itu tinggal diproses Sekretariat,” ujarnya, kepada wartawan klikkkalsel.com, Rabu (11/9/2019).

Hal serupa dikatakan Hj Ananda. Ia mengungkapkan, juga sudah mengantongi SK dari partainya untuk duduki kursi wakil ketua dewan.

Meski turun tahta dari sebelumnya sebagai ketua dewan, perempuan disapa Nanda ini, tak menyoal dan siap membantu tugas-tugas ketua.

Sementara HM Yamin mengatakan, juga sudah menerima SK untuk menjabat wakil ketua dewan.

“SK tersebut tinggal meminta sekretariat dewan untuk memproses, agar mendapatkan SK penentapan unsur pimpinan dari gubernur melalui walikota,” kata dia.

Menurut dia, dengan terbentukannya unsur pimpinan definitif maka Alat kelengkapan dewan (AKD) dapat segera terbentuk dalam waktu satu bulan ini. Sehingga, anggota dewan masa bakti 2019-2024 sudah bisa bekerja secara efektif. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan