Empat Jam Diminta Klarifikasi, Gusti Makmur Tetap Fokus Pada Pilkada 2020

Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (kemeja putih) di halaman Kantor KPU Provinsi Kalsel, setelah agenda klarifikasi. (foto:rizqon/klikkalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel.com– KPU Provinsi Kalsel memanggil Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur, Selasa (21/1/2020). Pemanggilan itu guna mengklarifikasi rumor Atas dugaan kasus asusila yang menerpa pejabat penyelenggara pemilu.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Gusti Makmur berhadir di Kantor KPU Provinsi Kalsel di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 dengan didampingi Komisioner KPU Kota Banjarmasin lainnya, kecuali Khairun Nizan.
Kurang lebih empat jam pertemuan digelar tertutup di dua ruangan kantor KPU Provinsi Kalsel. Dalam agenda klarifikasi tersebut, Gusti Makmur dicecar pertanyaan oleh tiga Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, Siswandi, dan Nur Zazin.
Baca Juga : Dilaporkan Dugaan Kasus Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur Siapkan Kuasa Hukum
Sekitar pukul 14.00 Wita, pertemuan tertutup itu berakhir. Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Kalsel Siswandi mengatakan, pihak meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan atas rumor dugaan kasus asusila dengan status terlapor.
“Kami belum bisa menyimpulkan dan harus memverifikasi kembali terkait informasi tersebut terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.
Siswandi menambahkan, pemanggilan terhadap Gusti Makmur juga bertujuan pengendalian internal terlebih jabatan yang bersangkutan adalah Ketua KPU Kota Banjarmasin. Terkait perkara hukum, KPU Provinsi Kalsel menyerahkan pihak berwajib.
“Kita tunggu pemberitahuan kepolisian hingga saat ini belum ada. Kita tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Komisioner KPU Kalsel Siswandi dan Edy Ariansyah saat wawancara awak media. (foto:rizqon/klikkalsel).
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi SDM dan Parmas, Edy Ariansyah menerangkan, proses klarifikasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan internal yang ditakutkan akan berdampak pada kepentingan umum yakni Pilkada.
Mantan Staf Ahli Bawaslu RI ini menambahkan, perlu tujuh hari masa verifikasi klarifikasi untuk menyimpulkan apakah yang bersangkutan melanggar dugaan pelanggaran etik, diantaranya terkait profesionalitas, integritas, kejujuran,
“Itu yang kita cek, kalau misal ada pelanggaran etik maka akan kita teruskan ke instansi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti penyelesaian kode etik penyelenggara pemilu yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tegas Edy.

Baca juga : Ketua DPP Nasdem Berikan Langsung Surat Rekomendasi ke Nadjmi-Jaya

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur membenarkan dirinya dipanggil, guna klarifikasi rumor dugaan kasus asusila yang menimpanya. Meski demikian, dia berkomitmen tetap fokus pada tahapan Pilkada 2020, sambil menjalani proses hukum.

“Cuman mereka mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini berjalan, sudah saya jelaskan, saya rinci juga. Tentunya kami tetap fokus juga tentang tahapan-tahapan pemilu, pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) itu yang harus kami selesaikan,” tandasnya.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan