Emosi Dibilang Tak Menafkahi, Suami Pukuli Istri Siri

Unit Jatanras Polres HSU ringkus pelaku penganiyaan (foto : humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Respon cepat dilakukan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), dengan berhasil menangkap pelaku penganiyaan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial HS alias Haris (28), warga Jalan Rakha RT. 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara, pada Kamis, (4/6/2020).

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH lewat Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin mengungkapkan, ditangkapnya pelaku atas adanya laporan dari korban Melliany Meka Sari (40) warga Jalan Keramat RT. 02 Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, yang telah menjadi korban penganiyaan (pemukulan) dari pelaku tersebut.

“Hanya 4 jam usai korban melapor dan berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar jam 21.00 wita, Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah di Jl. Rakha RT. 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara,” bebernya, Jumat (5/6/2020).

Dari informasinya, kejadian berawal pada saat korban Meliany sedang santai duduk bersama Ella (saksi) di belakang Gedung Plaza (Pasar Modern) Amuntai.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban di daerah wajah menggunakan tangan kosong.

Setelah itu korban mencoba lari untuk menghindar, namun pelaku tetap mengejar korban yang lari ke arah belakang ruang mesin Gedung Plaza Amuntai.

Kemudian tanpa henti korban dipukuli oleh pelaku dan setelah ada kesempatan lari korban mencoba lari dan pergi bersama saksi Ella menggunakan sepeda motor ke Jalan Palampitan.

“Disana Ella sempat mengobati luka korban yang menderita luka memar pada bagian wajah dan bibir. Atas kejadian tersebut korban bersama Ella datang melaporkan ke Mapolres HSU meminta untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui tindak pidana tersebut, dikarenakan pelaku kecewa dengan korban yang merupakan istri Siri pelaku.

“Korban pernah menyampaikan sama temannya kalau pelaku selaku suami korban tidak pernah menafkahi korban, oleh sebab itu pelaku emosi dan langsung menganiaya korban,” jelasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti dari pakaian korban yang terdapat bercak darah, telah diamankan di Mapolres HSU dan selanjutnya akan di proses lebih lanjut.

“Pelaku bakal disangkakan terkait tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Hal ini juga sebagai pelaksanaan salah satu program Polres HSU diantaranya, HSU TANGKAS (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas),” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan