Embat Duit Setoran, Kasir Toko Bangunan Dipolisikan

PAS Kasir toko Bangunan di Jalan Sultan Adam yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kasir Toko Bangunan di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara diringkus Unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena diduga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang, pada Rabu (22/6/2022) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengungkapkan, perempuan itu berinisial PAS (28) yang merupakan warga Jalan Sutoyo S Komplek Rajawali RT 25, Kelurahan Teluk Dalam, kecamatan Banjarmasin Tengah

“PAS diringkus Unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena diduga melakukan penggelapan hasil penjualan di toko bangunan tempatnya bekerja,” kata Kanit, Minggu (26/6/2022) malam.

Sebelumnya, kata Kanit dugaan ini muncul lantaran korban yang merasa curiga tentang omset toko bangunan tersebut menurun drastis.

Lalu, korban melakukan audit di usahanya tersebut dan dari hasil itu ditemukan kerugian lebih dari Rp 130 juta.

“Atas dasar itu korban melaporkannya,” jelasnya.

Baca Juga : Bejat! Seorang Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandung

Baca Juga : Jejak Sejarah Perusahaan Listrik Pertama di Zaman Hindia Belanda

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, langsung memanggil PAS dan dilakukan pemeriksaan.

“Terlapor itu tak dapat mengelak lagi setelah polisi mencocokkan keterangannya dengan data setoran, laporan pembayaran,hingga hasil audit dari toko,” ujarnya.

“Modus PAS beraksi adalah dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, sehingga uang yang diterima perusahaan tidak sesuai dengan rincian setoran dari sales,” lanjut Ipda Sudirno.

PAS yang mengakui telah beraksi sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022 itu dinilai sudah merugikan pihak perusahaan atau toko sebesar Rp. 130.500.000.

“Alasannya uang yang ditilepnya itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar kanit reskrim.

Akibat perbuatannya, PAS terancam hukuman seperti pada pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berat. (airlangga)

Editor: Abadi