Durasi dan Jumlah Lantai Dirubah, MoU Proyek RS Sultan Suriansyah Mau Diadendum

Maket RS Sultan Suriansyah. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin terkait pembangunan Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah ingin dirubah atau addendum.

Keinginan itu muncul lantaran bentuk fisik, kebutuhan anggaran dan durasi penyelesaian RS di Jalan RK Ilir disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kami ada menerima surat dari Pemko Banjarmasin tertanggal 10 September 2019, perihal keinginan untuk menarik kembali kesepakatan dan dilakukan addendum pembangunan rumah sakit,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, dr Hj Ananda, kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).

Menurutnya, dalam surat itu disebutkan kesepakatan perjanjian kerjasama pembangunan yang dibuat antara Walikota Banjarmasin dan Ketua DPRD pada 2016 silam akan dicabut, dan dibuat kesepakatan ulang.

Lagipula, kata dia, desain awal RS dengan 10 lantai itu tidak dimungkinkan dibangun. Mengingat, kemampuan anggaran hanya mampu merealisasikan dengan jumlah lima lantai.

Di mata dia, addendum itu agar masa kerja atau waktu penganggaran dengan sistem tahun jamak. Kemudian merubah kesepakatan dari target proyek berakhir 2019 diperpanjang ke 2020.

“Jadi kalau itu dilakukan, pembangunan ini bisa dilakukan dan dianggarkan dengan masa waktu yang lebih lama,” bebernya.

Menurutnta, surat itu sudah dibahas pada tingkat Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Banjarmasin.

“Jika disepakati ada adenddum maka pengerjaannya bisa multi years hingga 2020 dan klausul lainnya ikut dirubah,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan