BANJARBARU, klikkalsel.com – Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas tata kelola dan sistem keuangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pedoman Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment Guideline). Jumat, 28/11/2025.
Diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Dukcapil Kalsel, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Dukcapil bertujuan mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi potensi risiko kecurangan.
Dalam sosialisasi tersebut M. Darmawan Natsir, S.E selaku narasumber dari Inspektorat Kalsel menjelaskan bahwa kecurangan (fraud) merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya pedoman ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memiliki kerangka kerja yang sistematis dan terstruktur dalam menilai risiko kecurangan. Ini bukan hanya tentang penindakan setelah kejadian, tetapi lebih kepada pencegahan dan pembangunan budaya integritas yang kuat,” ujar Darmawan.
Darmawan juga menambahkan, “pedoman ini diharapkan menjadi katalisator bagi Dinas Dukcapil demi terciptanya lingkungan kerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik curang”. (ADV)





