Duh, Hypermart dan Supermarket Dilegalkan Jual Miras

BANJARMASIN, klikkalsel – Mengendalikan peredaran dan memudahkan pengawasan minuman beralkohol (Minol) di Banjarmasin, DPRD Banjarmasin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin.

Di balik itu, rupanya tujuan Revisi Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol juga untuk melegalkan hypermart dan supermaket berjualan miras di Banjarmasin.

Menariknya, klausul memasukan hypermart dan supermarket diizinkan menjual Minol atau minuman keras (Miras) baru muncul saat rapat finalisasi regulasi tersebut.

Dan tinggal selangkah lagi, upaya melegalkan hypermart dan supermarket menjual miras ditetapkan menjadi Perda. Sebab, payung hukum tersebut sudah selesai tahap finalisasi dan tinggal di paripurnakan.

Kasubag Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah mengiyakan dalam Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol yang baru mencantumkan bahwa hypermarket dan Supermarket diperbolehkan menjual Minol.

Namun, kata dia, untuk berjualan miras dikenakan retribusi izin tempatnya, dengan besaran sesuai yang telah ditentukan.

“Teknis perhitungan besaran tarif retribusi izin tempatnya itu ada di dinas terkait. Ya kurang lebih berkisar antara Rp 200-300 juta per tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda ini tinggal diparipurnakan, kemudian akan segera dievaluasi di Kemendagri melalui provinsi.

“Kemendagri pun akan memanggil kami untuk proses ini. Jadi Perda ini khusus mengenai tarif retribusi. Kalau tempatnya, di mana boleh berjualan, itu sudah diatur di dalam Perda Izin Tempat Penjualan Minol tersendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, M Yamin mengatakan, sebelumnya retribusi izin ini hanya untuk hotel bintang 4 dan 5.

Namun setelah di finalisasi, hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan Minol.

“Setelah finalisasi, ini ditambah lagi tempatnya,” ujar M Yamin di gedung dewan, Senin (15/7/2019).

Tujuan dibuatnya payung hukum ini, kata Yamin, bukan sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin. Namun untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini. Terlebih, fakta di lapangan, ditemukan banyak tempat penjualan Minol yang tidak berizin.

Sedangkan untuk lamanya, pihak pansus dan SKPD terkait sepakat regulasi ini hanya berlaku satu tahun. “Tujuannya juga untuk mempermudah dari segi pengawasan,” sebutnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan