TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan Seorang pria berinisal FR alias Aji (37) warga Desa Kalahiang, Balangan dan AG (54) warga Desa Lampihong Kanan, Balangan lantaran diduga mengangkut kayu ilegal.
Diketahui, keduanya diamankan di Jalan Trans Tanjung-Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Selasa (23/08/2022).
“Aji diamankan saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan mobil truk warna hijau,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (24/8/2022).
Sedangkan AG yang mengendarai truk warna kuning diamankan di Jalan Trans Tanjung Kaltim Kelurahan Mabuun di waktu yang berbeda.
Baca Juga : Datangi Tempat Ilegal Fishing, Polsek Muara Harus Temukan Klotok Beserta Perangkat Setrum Ikan
Baca Juga : Diduga Ilegal Mining di Bintang Ara, Polres Tabalong Temukan Tumpukan 2 Ribu Ton Batubara
Keduanya diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat 1 Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan berupa kayu ulin berbagai ukuran berjumlah sekitar 300 dari hasil pengamanan dua diduga pelaku tersebut.
“Kayu ulin berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen bentuk nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH),” bebernya.
Saat ini Aji dan AG diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita Barang bukti berupa 2 buah truk warna hijau dan kuning yang digunakan sebagai sarana angkut dan 300 potong kayu ulin berbagai ukuran. (Dilah)
Editor: Abadi