Diduga Ilegal Mining di Bintang Ara, Polres Tabalong Temukan Tumpukan 2 Ribu Ton Batubara

Lokasi dugaan illegal mining di Desa Burum Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong mendatangi dugaan pertambangan batubara tanpa izin sah atau illegal mining di Desa Burum Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

Personel gabungan Tim Inafis dan Unit Tipiter beserta Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan dengan pemasangan police line dan olah TKP diduga illegal mining, Sabtu (6/08/2022) siang.

Temuan petugas di lapangan terdapat dua tumpukan diduga batubara hasil pertambangan tidak berizin yang diperkirakan sekitar 2 ribu ton.

Diketahui, alat dan sarana yang dipergunakan untuk menambang dan mengangkut batubara sudah tidak ada lagi di lokasi tambang di Desa Burum.

Sedangkan dari hasil olah TKP sementara, diduga pondok di areal tambang dijadikan tempat berkumpul para pekerja sebagai basecamp. Selain itu juga terdapat tumpukan batubara dijadikan tempat stokefile batubara dan lubang yang berisikan air bekas galian alat berat.

Baca Juga : BPKP Soroti Peran Pemerintah Daerah dalam Reklamasi Tambang

Baca Juga : Angkutan Tambang atau Perkebunan Harus Miliki Jalan Sendiri

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan kegiatan tersebut, Selasa (9/8/2022).

“Informasi dugaan Illegal Mining di Desa Burum diketahui dari berbagai sumber baik informasi warga setempat dan pemberitaan di media online”, ucapnya.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, kegiatan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan belum dilakukan karena perlu mengumpulkan data – data dan klarifikasi.

Dugaan praktek illegal mining ini, sementara penyelidikannya masih didalami Satreskrim Polres Tabalong dan juga nantinya berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan para ahli serta instansi terkait.

“Jika nantinya proses penyelidikan dugaan illegal mining di Desa Burum ini beriringan dengan KPH Tabalong, Polres Tabalong tidak jadi masalah. Justru sebaliknya lebih baik”, ucapnya.

Adapun terkait pelaporan dari pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Bintang Ara terhadap adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin mengangkut batubara menggunakan akses jalan pihak perusahaan di Bintang Ara hingga kini belum ada pelaporan ke Polres Tabalong. (Dilah)

 

Editor: Abadi