Datangi Tempat Ilegal Fishing, Polsek Muara Harus Temukan Klotok Beserta Perangkat Setrum Ikan

Polsek Muara Harus bersama masyarakat ketika mengamankan barang yang ditinggal kabur oleh diduga pelaku

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Muara Harus bersama Ketua RT dan masyarakat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penangkapan ikan secara melawan hukum atau illegal fishing dengan cara penyetruman pada Selasa (23/08/2022).

Diketahui, lokasi kejadian bertempat di aliran Sungai Tabalong Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, kabupaten Tabalong.

Ketika mendatangi ilegal fishing tersebut, petugas sempat mencoba mendekati pelaku di seberang sungai, namun ketika didekati pelaku sudah kabur.

“Jadi pada saat Polsek Muara Harus ke TKP pelaku masih ada di seberang sungai, kepinggir lalu didatangi lewat darat sudah kabur,” jelas Kapolsek Muara Harus, Iptu Muhammad Efendi ketika dikonfirmasi.

Atas kejadian tersebut, petugas mendapati beberapa barang yang ditinggalkan kabur oleh pemiliknya. Barang tersebut berupa 1 buah klotok dengan panjang sekitar 6 meter bermesin diesel, 1 buah Accu 65 ampere, 1 buah Accu 75 ampere, 1 perangkat alat elerktonik strum ikan, 1 buah kawat tembaga dengan panjang 3 meter, 1 buah serok ikan.

Baca Juga : Buset! Oknum Aparat Desa Pampanan Main Togel Untuk Cari Uang Tambahan

Baca Juga : Bisnis Thrifting di Banjarmasin Bakal Dilarang

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menghimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman maupun menggunakan bahan beracun lainnya, agar kelestarian habitat dan ekosistem ikan tetap terjaga.

“Selain dapat merusak ekosistem perairan, menangkap ikan dengan cara menyetrum dapat membahayakan bagi si penyetrum itu sendiri karena dapat tersengat dari alat yang ia gunakan,” jelasnya.

Warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum dapat dikenakan sanksi bahkan terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar Rupiah,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi