Dua Penjual Pestisida Tanpa Label Kadaluarsa Resmi jadi Tersangka

Tampak puluhan botol pestisida berbagai merek, tanpa label kadaluarsa diamankan polisi sebagai barang bukti. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Dua pedagang yang menjual formulasi pestisida, di kawasan pasar kemakmuran Kotabaru, Kalimantan Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pestisida yang dijualnay tanpa memasang label kadaluarsa.

Bahkan, setelah bertahun-tahun beraksi dua orang pemilik toko Ikram dan toko Jaya Tani, berinisial RM dan DW, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2018 kemarin oleh Satreskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Suria Miftah Irawan membenarkan telah menetapkan dua pemilik toko yang memperdagangkan pestisida kepada masyarakat tanpa label kadaluarsa sebagai tersangka.

“Pada 7 Agustus 2018 lalu kita lakukan penyelidikan. Keduanya didapati melakukan penjualan pestisida tanpa label kadaluarsa. Nah, di 13 September kemarin keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatres, didampingi Kanitreskrimsus IPDA, M Kansil, Jumat, (14/9/2018) siang.

Selain menetapkan dua orang tersangka, polisi juga telah mengamankan puluhan botol jenis pestisida dengan berbagai merek sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya dua tersangka dikenakan dikenakan penyalahgunaan tentang perlindungan konsumen. Pasal 62 ayat 1, UU Jo pasal 8 ayat 1 huruf P, dan UU RI No 8 tahun 1999, dengan ancaman selama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp2 miliar. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan