Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin

Dua pelaku pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Muhammad Rian alias Yayan (23) dan Rahmat alias Amat Lebong (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Yayan, warga Banjarmasin Utara, ditangkap lebih dulu pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya di Jalan Alalak Selatan Gang Setuju. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,23 gram dan dua butir pil hijau yang diduga ekstasi dengan berat 0,38 gram dalam tas selempang biru miliknya.

Di hadapan petugas, Yayan mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari temannya, Rahmat alias Amat Lebong, yang tinggal di Kabupaten Banjar.

Menurut Yayan, ia hanya sebagai “pengantar” dan perantara kecil dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak ke rumah Rahmat di Komplek Grilya Anisa I, Jalan Tatah Belayung. Di sana, mereka menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Enam paket sabu seberat 108,95 gram, 32 butir ekstasi berbentuk kodok dengan berat total 15 gram, serta serbuk hijau seberat 0,30 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat takar dari kertas, dan wadah plastik bekas makanan serta peralatan yang mengindikasikan aktivitas pengemasan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, Rahmat tak membantah. Ia justru mengaku telah cukup lama menjalani bisnis ini secara diam-diam.

“Saya cuma mau cari tambahan penghasilan, kerja susah sekarang,” ungkapnya kepada petugas.

Baca Juga : Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 15,16 Gram Digelandang Reskrim Polsek Banjarmasin Timur

Baca Juga : 27.495 Liter Air Zamzam Jemaah Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba Lebih Awal

Sementara itu, Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi Rahmat.

“Saya nggak banyak bawa, cuma bantu ambil dan antar,” katanya.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak ringan—minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, menegaskan bahwa kendati alasan ekonomi kerap jadi pembenaran, hukum tetap harus ditegakkan.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, apapun latar belakangnya, akan kami tindak. Ini bukan hanya penindakan, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran