Diupah 20 Juta, Pemuda Asal Aceh Nekat Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan sabu seberat 1 kilogram yang diselundupkan seseorang kurir asal Aceh.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – AR pemuda berusia 37 tahun asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh harus berhadapan dengan hukum setelah dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel. AR diamankan lantaran membawa sabu sebanyak 1 kilogram dari Batam untuk diselundupkan ke Kalsel.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, AR ditangkap jajaran Subdit II di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,6 Kelurahan. Landasan Ulin Tengah Kecamatan. Liang Anggang, Banjarbaru sekitar pukul 19.30 Wita pada 25 Februari 2024 lalu.

“Barang tersebut dari Batam. Diterbangkan langsung oleh AR ke Banjarmasin,” ungkapnya didampingi Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin, Selasa (27/2/2024).

Penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima polisi, adaya upaya penyelundupan sabu menggunakan jasa penerbangan. Kemudian, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Zainal langsung melakukan penyelidikan.

Pergerakan AR rupanya telah dipantau Ditresnarkoba Polda Kalsel sedari wilayah Sumatera secara Scientific. Setelah mengantongi data akurat dan detail, kemudian petugas terus memantau AR mulai Sumatra dan Jakarta hingga sampai di wilayah hukum Kalsel.

Baca Juga : Bandel! Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Baca Juga : Pemuda 19 Tahun Tega Tombak Rekannya Usai Pesta Miras Hingga Tewas, Kasusnya Terungkap Berawal adanya Temuan Mayat

Petugas terus membuntuti AR setelah sampai di bandara Syamsudin Noor. Lalu pria yang berprofesi sebagai petani itu dibekuk di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,9 tanpa perlawanan.

“Setelah ditangkap yang bersangkutan dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan penggeledahan,” kata Kelana Jaya.

Hasil penggeledahan tas AR didapati satu paket sabu berukuran jumbo yang dikemas menggunakan plastik hitam.

“Setelah ditimbang beratnya mencapai satu kilo. Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polda,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku hanyalah seorang kurir. Kepada polisi dia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel.

Kelana Jaya menambahkan saat ini Polda Kalsel masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika bersumber dari penangkapan AR. Belakangan terungkap, bahwa AR merupakan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia.

“Jaringan AR ini yang jelas dari Malaysia. Saat ini masih dikembangkan untuk inisialnya masih belum kami dapat. Untuk jaringan di sini masih kita dalami karena masih penyelidikan. Ini sepertinya baru pertama kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rizqon)

Editor: Abadi