Dua Pencuri Sarang Walet Dibekuk, dan Dua DPO

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK MH saat
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK MH saat pers release bersama wartawan (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU – Dua orang tersangka spesialis pembobol rumah sarang burung walet berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Dari hasil pengembangan polisi, masih ada dua orang kawanan pencuri sarang walet masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang, (DPO) diwilayah hukum Polres Kotabaru.

Keempat orang pelaku tersebut telah beraksi, dan meresahkan warga didua kecamatan di Kotabaru, yakni Kelumpang Barat, dan Kelumpang Tengah.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK MH, mengatakan, penangkapan dua orang pelaku berinisial AL dan AJ oleh jajaran Polsek Kelumpang Tengah dibantu tim Buser Polres Kotabaru pada tanggal 24 Maret 2018 lalu.

“Setelah dilakukan pengembangan dari dua orang ditangkap, ternyata pelakuya ada empat orang. Jadi, dua orang atas nama Amin dan Suni, masih dalam pengejaran kami, atau DPO,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres, (6/4/2018).

Orang nomor satu di Polres Kotabaru ini juga menyebutkan bahwa pelaku telah berhasil melakukan aksinya mengambil sarang walet yang berkualitas atau berwarna putih.

“Sarang waletnya warna putih, dan dijual oleh mereka ke penadah yang ada di kabupaten sebelah. Tapi, penadahnya sudah masuk didalam tahanan,” imbuh Kapolres.

Diketahui, dari kasus Curat 363 tersebut polisi juga megamankan barang bukti yang digunakan kawanan pelaku membongkar sarang burung walet, diantaranya dua buah kunci ring pas, satu buah batang besi, dua buah pisau panjang, Hp, serpihan sarang walet, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor. (duki).

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan