Dua Pemuda Diringkus Saat Mau Isap Sabu

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjang dan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus dua pemuda saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan perumahan Banjang Lestari, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Kedua pemuda tersebut yakni AR (26) warga Desa Sungai Luang Hilir, Kecamatan Babirik, dan SU (22) warga Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang, diamankan pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 11.00 wita kemarin.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengungkapkan, penahanan kedua pelaku saat melaksanakan program HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) di kawasan tersebut.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pesta narkoba yang sering dilakukan di kawasan tersebut, pihaknya langsung merespon dengan melakukan penggerebekan.

“Saat kedua pelaku akan menggelar pesta sabu, petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,26 gram dengan berat bersih 0,06 gram,” terangnya kepada awak media. Minggu, (25/10/2020).

Di samping itu juga turut disita sebagai barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G, 1 buah botol aqua (dipasangi 2 buah sedotan), 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek mancis.

“Terkait asal usul barang haram tersebut, berasal dari pelaku yang berada di Kecamatan Babirik yang masih dalam pengembangan dan ketiga masih berhubungan mas,” tukasnya.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HSU, dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan