Dua Pasal Dugaan Pelanggaran Video Hoax Sendal Rhoma Irama Hilang di Sabilal Muhtadin

Sekretaris Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Samsul Rani (kemeja hitam).

BANJARMASIN, klikkalsel.com –  Buntut video hoaks yang viral sendal Rhoma Irama hilang di Masjid Sabilal Muhtadin berujung pada perkara hukum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (19/7/2022). Dalam pelaporan pihak Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin mensinyalir ada dua pasal pelanggaran hukum.

Sekretaris Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin, Samsul Rani bersama 8 orang pengurus lainnya melapor perkara tersebut ke Subdit V Siber Crime. Dalam pelaporan itu, mereka menduga terdapat dua pelanggaran yakni pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

“Di KHUP pencemaran nama baik, kalau undang-undang ITE itu termasuk hoaks itulah dugaan kami,” ucapnya usai membuat laporan, pukul 12.30 WITA.

Sebagaimana diketahui, pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi :

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Baca Juga 

Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin Laporkan Masalah Video Hoaks Sendal Rhoma Irama Hilang

Viral Kakek Kuliti Jenazah Untuk Ilmu Kebal, Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani : Hukumnya Haram

Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara, dugaan pelanggaran ITE diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam pelaporan, pihak Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin menyertakan alat bukti video hoaks berdurasi 20 detik. Samsul Rani menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dalam penanganan perkara.

Video hoaks itu tersebar berbagai media sosial bertepatan di momen setelah Rhoma Irama menjadi khatib salat Jumat pada 15 Juli 2022 lalu. Video dengan visual kubah masjid dan sudah jemaah selepas salat Jumat diisi suara yang mengaku panitia masjid menginformasikan sendal Rhoma Irama hilang dan meminta untuk segera dikembalikan.

Samsul Rani berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar tidak sembarangan membuat informasi palsu dengan alasan apapun. Terlebih lagi dengan alasan candaan.

“Janganlah hal-hal seperti ini dilakukan yang jelas merugikan dan bisa menimbulkan sisi negatif,” pungkasnya. (rizqon)

 

Editor: Abadi