Viral Kakek Kuliti Jenazah Untuk Ilmu Kebal, Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani : Hukumnya Haram

Ustadz Muhammad Maulana Al-Kelayani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belakangan ini warga Kalimantan Selatan digegerkan adanya seorang kakek di Hulu Sungai Tengah (HST) yang tega melakukan pencurian bagian anggota tubuh sejumlah jenazah dengan tujuan untuk ilmu kebal.

Tindakan kakek diketahui berinisial MS (65), warga Jalan Matang Hambawang, Kelurahan Benawa Tengah, Kecamatan Barabai itu, yang kini diamankan di Mapolres HST menuai menuai berbagai pendapat di masyarakat.

Kakek MS atau SYT alias Sayuti (65) yang tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus pencurian puluhan organ tubuh luar jenazah di HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

Menurut Ustadz Muhammad Maulana Al-Kelayani tindakan kakek tersebut sudah menyalahi atau salah dari pandangan syariat agama, khususnya Islam.

“Karena jenazah itu adalah muhtarom atau artinya yang dihormati. Jadi jenazah manusia itu dihormati,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, kata Ustadz saking dihormatinya jenazah dimandikan, dikafani, dilayani serta di antarkan ke dalam kubur.

Baca Juga : Pelaku yang Menguliti Jenazah Kurang Berbaur, Namun Sering Ikut Salat Kifayah

Baca Juga : Demi Ilmu Kebal, Kakek di HST Tega Kuliti Sejumlah Jenazah

Seandainya ada orang menganut ilmu kekebalan dengan menyimpang dari syariat islam maka dipastikan orang itu sudah salah dan berdosa.

“Hukumnya haram,” tegasnya.

Sementara itu, Psikolog dari RSUD Ansari Saleh, Melinda Bahri,S.Psi mengatakan, untuk kasus tersebut dirinya tidak berani banyak berkomentar.

“Karena perilaku seperti itu membutuhkan assessment psikologi yang menyeluruh,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan kakek tersebut sudah menyalahi norma-norma, nilai-nilai diluar akal sehat manusia normal. (airlangga)

Editor: Abadi