Dua Kali Setubuhi Pelajar, Pemuda Desa Diamankan

ZP (18) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada Kamis (19/9/2019) sore.

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial ZP (18), warga salah satu desa di Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perbuatan bejatnya dilakukan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelajar

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur menjelaskan kronologi kejadian, pada Minggu (15/9/2019) ada aduan dari orang tua korban, yang melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi pelaku.

Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Akhirnya petugas berhasil menangkapnya yang pada saat itu berada di rumahnya.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu buah karpet plastik warna biru, satu buah kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, satu buah baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak, satu buah celana jeans panjang, satu buah celana dalam warna biru les kuning, satu buah celana panjang warna hijau motif bunga, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda dan satu buah celana dalam warna cream.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan