DPRD Jambi Kaji Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kalsel

Studi Banding Anggota Pansus DPRD Provinsi Jambi dengan Anggota DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengkaji dan mempelajari Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah memiliki produk hukum, Perda Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jambi bertandang ke kantor DPRD Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu meliputi tiga landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

“Urgensi dari Perda itu ialah salah satunya untuk melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” katanya Kamis (24/8/2023)

Selain itu, yang tidak kalah penting, lanjut Syarifudin atau yang akrab Bang Dhin ini menjelaskan, Perda diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.

“Ada hak mereka yang harus dilindungi dan dihargai dan diakui oleh warga di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga : Berpakaian Pejuangan, Ketua DPRD Kalsel Ikuti Kirap Kemerdekaan

Baca Juga : Pendaki Asal Gorontalo Jatuh Cinta Keindahan Gunung Halau-Halau Kalsel

Sementara Ketua Pansus IV DPRD Jambi, Fadli Sudria mengatakan, pihaknya menganggap tepat untuk bertandang ke Kalsel, sebab Kalsel miliki produk hukum serupa, yakni Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kalsel dan Jambi dinilai memiliki banyak kesamaan, diharapkan menjadi bahan dalam menyusun prodak hukum yang berpihak kepada masyarakat adat setempat, yakni Suku Anak Dalam Jambi,” katanya.

Selain itu perlindungan hukum adat di Jambi bisa mendapatkan anggaran komitmen bersama.

“Mudahan studi banding ini dapat memberikan manfaat besar bagi kami dan masyarakat Jambi pada umumnya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad