RTRW Kalsel Tunggu Pembahasan Kementerian ATR dan BPN

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali saat memberikan keterang kepada sejumlah awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2042 masih dalam pembahasan dan kali ini lintas sektor, dimana pembahasan tersebut melibatkan beberapa lembaga dan kementerian.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (29/3/2023),

“Kita masih menunggu pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Jika nantinya pembahasan pada lintas sektor ini rampung, barulah dilanjutkan pembahasan RTRWP Kalsel, karena menyangkut kesesuaian tata ruang.

“Kalau mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, barulah bisa diparipurnakan Raperda RTRWP Kalsel 2023-2042,” tambahnya.

Baca Juga : Pansus Raperda RTRW Tunggu Deklarasi Pemerintah Daerah dengan Pusat

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Pantau Kesiapan dan Pengamanan di Lokasi Haul ke-3 Guru Zuhdi

Diungkapkan, sebelumnya Kalsel sudah menerima kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Roy Rizali Anwar menargetkan, Raperda RTRWP Kalsel 2023-2042 rampung bulan depan, agar dapat menyusun rencana pembangunan ke depan.

Disinggung permasalahan lahan persawahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung? Roy menjelaskan menyangkut permasalahan lahan yang berada atau masuk kawasan hutan lindung atau cagar budaya, sudah ada mekanisme untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan tersebut.

Bahkan, kata dia, permasalahan tersebut sudah dibicarakan dengan dinas Kehutanan.

“Silakan ajukan ke Dinas Kehutanan untuk mengeluarkan status lahan, atau penyesuaian. Penyusuain status lahan ini bisa berupa status lahan pinjam pakai, sertifikat tanah dalam kawasan hutan dan peruntukan lainnya. Dan kita akan bantu mekanismenya,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad