DPA Diserahkan, SKPD Bisa Laksanakan Program Kegiatan

Penyerahan DPA-SKPD Pemko Banjarmasin oleh Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina-Hermansyah ke masing-masing SKPD. (baha/klikkalsel)
Penyerahan DPA-SKPD Pemko Banjarmasin oleh Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina-Hermansyah ke masing-masing SKPD. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel -  Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah diserahkan, Rabu (3/1//2017), di Aula Kayuh Baimbai, Pemkot Banjarmasin.

Oleh karena itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menuntut, setiap SKPD (sekarang SOPD)  dalam melaksanakan pembiayaan maupun belanja berdasarkan dokumen tersebut.

“Setelah dokumen DPA diserarhan, dinas sudah bisa melaksanakan program kegiatan,” ujar Ibnu Sina usai menyerahkan dokumen tersebut ke masing-masing SKPD.

Penyerahan DPA merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sumber DPA tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Tahun ini APBD Banjarmasin  sebesar Rp 1.620.990.204.050. Naik Rp 220.746.242 atau naik 0,01 persen dibanding tahun sebelumnya.

Setidaknya dari penambahan APBD ini, Ibnu mengharapkan mampu mendorong agar masyarakat Banjarmasin bisa hidup lebih sejahtera, dan mendapatkan pelayanan yang terbaik, terumata dalam kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Kepala Bakeuda kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menilai kenaikan anggaran yang tidak terlalu banyak tersebut, dikarenakan  ada Penurunan Dana Perimbangan dari pemerintah pusat.

“Penurunan Dana Perimbangan itu, mempengaruhi APBD 2018, sebab Pemko ini cuma menyesuaikan anggaran dari pemerintah pusat,” sebutnya. (baha)

Tinggalkan Balasan