Donor Darah Diperbolehkan Bagi Personal Pasangan Calon Hingga Tim

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membenarkan adanya larangan kampanye dalam bentuk bakti sosial donor daerah pasangan calon peserta Pilkada 2020 beserta tim pemenangan dan relawan.

Alasannya, mencegah potensi kerumunan yang dilarang dalam protokol kesehatan Covid-19, namun KPU tidak melarang paslon maupun tim kampanye donor darah secara personal.

Larangan kegiatan kampanye dalam bentuk aksi donor darah di Pilkada 2020 tertuang di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C ayat 1 huruf e. Hal ini kepada awak media diungkapkan Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).

Edy menjelaskan larangan itu karena donor darah massal atau kampanye dikemas dalam kegiatan bakti sosial tersebut berpotensi memunculkan kerumunan massa. Kendati demikian dikhawatirkan terjadi penularan virus Corona.

Menurut Edy, pasangan calon maupun tim kampanye bisa melakukan donor darah secara personal. Karena KPU tidak memiliki kewenangan melarang seseorang melakukan tugas kemanusian seperti donor darah.

Tetapi yang diatur oleh KPU adalah terhadap pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung sesuai ketentuan Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” pungkas Edy.

Sebelumnya Ketua Unit Donor Darah PMI Kota Banjarmasin, Aulia Ramadhan Noor Supit, menyayangkan larangan kampanye donor darah paslon Pilkada 2020. Karena saat ini, stok darah di PMI banjarmasin sudah menipis.

Selain itu, akibat larangan ini sejumlah agenda donor darah yang sudah dijadwalkan partai politik di masa kampanye terancam dibatalkan.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan