Dituntut 2,6 Tahun, Terdakwa Memohon Majelis Hakim Berikan Putusan Ringan

Syhrani Penasehat Hukum RA terdakwa bandar arisan online menyampaikan keberatan dan permohonan kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin yang di pimpin Heru Kuntjoro

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara penipuan bandar arisan online atas terdakwa RA alisa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin masuk pada agenda agenda pembelaan, Senin (25/7/2022).

Terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dihukum selama 2 tahun 6 bulan itu, melalui penasehat hukumnya, mengajukan keberatan dan meminta untuk dihukum seringan ringannya dari tuntutan Jaksa.

“Bahwa keberatan tersebut didasari atas terdakwa dengan jujur mengakui perbuatanya, mengaku bersalah, menyesali perbuatanya dan sudah menyampaikan permintaan maaf atas apa yang sudah diperbuat,” kata Syhrani, penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin di persidangan yang dipimpin Heru Kuntjoro.

Kemudian, dalam nota pembelaan terdakwa, Syhrani juga menyampaikan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman terdakwa yang saat ini memiliki anak masih berumur dua tahun sehingga perlu kasih sayang seorang ibu.

“Dan sekarang dalam kondisi hamil 6 bulan anak kedua, juga terdakwa tidak mempersulit dalam persidangannya,” jelasnya.

Berdasarkan itu, penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar dapat memberikan putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa.

“Bahwa terdakwa dan keluarga melalui Penasihat hukum menggantungkan harapan kepada majelis hakim agar kiranya dapat mengabulkan permohonan ini,” tegasnya.

Baca Juga : Mengaku Istri Jendral, Pelaku Penipuan Arisan Bodong Dijemput Polda Kalsel dari Malang

Baca Juga : Arisan Bodong, Korban Percaya Karena SF Mengaku Istri Jenderal

Kemudian, terdakwa juga meminta kesempatan kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin menyampaikan permohonannya secara pribadi yang mengakui kesalahan dan penyesalan atas perbuatannya tersebut.

“Saya, memohon putusan yang seringan ringannya karena anak saya masih kecil, masih butuh kasih sayang seorang ibu dan saya sedang mengandung 6 bulan,” ucap terdakwa dengan isakan air mata penyesalan.

“Selebihnya itu, saya menyesali semua perbuatan saya dan melalui persidangan ini saya ingin meminta maaf sekali lagi kepada para korban,” tambahnya.

RA alias Ame mengikuti persidangan secara Online dari Lapas perempuan Martapura yang menangis saat menyampaikan permohonanya

Sementara itu, Radityo selaku JPU dalam perkara tersebut memilih untuk tetap pada tuntutan yang telah pihaknya sampaikan pada sidang sebelumnya.

“Tetap pada pendirian kami sesuai dengan tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas pria yang akrab di saba Radityo itu.

Kemudian, Majelis Hakim PN Banjarmasin kembali menunda persidangan selama sepekan dan akan dilanjutkan lagi dengan agenda putusan.

“Persidangan kita tunda hingga Senin (1/8/2022) mendatang dengan agenda putusan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran