Ditresnarkoba Polda Kalsel Cetak Hattrick Dalam Tiga Jam, 2,4 Kilo Sabu Diamankan

Dir Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarton didampingi Kabid Humas, Kombes Pol M Rifa'i saat menyampaikan Konfresnsi Pers. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Baru saja Jajaran Polda Kalsel melakukan pengungkapan 12 Kilogram sabu yang siap diedarkan pada malam tahun baru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan pun tidak main-main, yaitu dengan berat total 2.054 gram yang terbagi dalam 20 kantong.

Dalam konferensi pers, Kapolda Kalsel melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarton mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari dua sauadara kembar Muhammad Ervan Rezain alias Evan (27) dan Muhammad Ridho Rezain alias Edo (27), Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 18.20 Wita.

Keduanya ditangkap saat berboncengan sepeda motor di kawasan Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur 2, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Saat kita lakukan penggeledahan teehadap pelaku, kita temukan 20 paket sabu,” ujar Wisnu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditemukan satu paket sabut seberat 1,37 gram disebuah rumah di kawasan Jalan Pondok Kelapa III, Kelurahan Sungai, Miai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Menurut Wisnu, sabu yang diamankan pihaknya masih memiliki jaringan sama yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Narkoba Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.

“Masih dari jaringan Malaysia, ini hasil dari pengembangan kasus 12 kilo kemarin,” ungkap Wisnu.

Selain si Kembar, Ditresnarkoba juga menciduk M Habibi (28) dan M Rizki Syifa alias Kiki (31) warga Jalan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari keduanya petugas menyita dua paket sabu seberat 204,92 gram sabu dan 30 butir XTC.

Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Kasmayadi alias Yadi (43), Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari kontrakan pelaku dikawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 15.200 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu seberat 141,26 gram dan 86 butir XTC.

“Kita kenakan pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dari operasi yang hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga jam ini, Polda Kalsel berhasil mengamankan total sabu seberat 2.401,9 dan XTC sebanyak 116 butir. (david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan