Ditolak RS Pemerintah, Masyarakat Kurang Mampu Diminta Segera Melapor ke Dewan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masyarakat kurang mampu untuk berobat namun ditolak atau tak mendapat pelayanan di rumah sakit (RS) milik pemerintah, diminta segera melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya ke komisi II DPRD Kalsel.

Sebab, sudah ada dana pendamping sebesar Rp10 miliar, yang diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bila ditemukan penolakan pasien tak mampu, silahkan lapor ke manajemen RS, namun apabila masih menemukan kesulitan laporkan ke saya,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, Jumat (10/9/2021).

Menurut dia, semua warga negara harus dilayani dengan baik sesuai dengan amanah pemerintah pusat. Mengingat, biaya RS untuk pasien umum menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Khususnya milik pemerintah yaitu RS Ulin Daerah Banjarmasin dan RS Ansari Saleh,” ucapnya.

Baca Juga : Warga Manarap Keluhkan Jalan Rusak

Baca Juga : 72 Gram Sabu Antar Fida ke Penjara

Dikatakannya pula, dana pendamping tersebut jangan sampai direfocusing oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih saat ini ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

“Ekonomi melemah, susah mencari kerja maka diperlukan dana pendamping untuk membantu warga yang tak mampu dalam berobat. Jika ada yang sakit dan ingin berobat, tidak ada kata ditolak di RS tersebut,” ketusnya.

Namun kepada masyarakat yang ingin berobat harus menyertakan rekomendasi surat tak mampun dari RT atau Lurah bahkan bila memang diperlukan dari kecamatan.

“Masalah surat menyurat ini saya minta pada rumah sakit dipermudah jangan dipersulit, jangan sampai hanya mengurus surat menyurat pasien tak terlayani,” ucapnya.

Sebelumnya Politisi Partai Golkar ini telah mensosialisasikan Perda Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. (azka)

 

Editor : Akhmad