72 Gram Sabu Antar Fida ke Penjara

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Septian Raihan Fida alias Fida (29) warga Jalan Sungai Bilu Laut Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan kepemilikan 72,89 gram sabu, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 17.35 Wita.

Penangkapan sendiri bermula saat petugas mendatangi pelaku di rumahnya. Pelaku sempat akan mengelabui polisi dengan meletakan satu paket sabu di atas tanah tak jauh dari dirinya.

“Tapi hal tersebut diketahui oleh petugas. Saat kembali dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan pelaku di samping kamar mandi rumahnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.

Dari total 15 paket yang didapat, polisi berhasil menyita 72,89 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu pak plastik klip, satu timbangan digital dan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor: Amran