Kalsel  

Ditangkap Saat Hendak Transaksi

UNGKAP KASUS - Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi menunjukkan barang bukti sabu dan menghadirkan tersangka NR saat konfrensi pers. (istimewa/klikkalsel)
UNGKAP KASUS – Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi menunjukkan barang bukti sabu dan menghadirkan tersangka NR saat konfrensi pers. (istimewa/klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pelakunya seorang pria berinisial NR (37), Warga Desa Kambat Utara RT 006/003, Kecamatan Pandawan, HST.

 

NR dibekuk petugas saat ingin melakukan transaksi di pinggir jalan raya Desa Tembok Behalang Kecamatan Batang Alai Selatan, HST, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 00.30 Wita.

 

“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas putih,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi.

 

Kemudian petugas kembali menemukan delapan paket sabu-sabu siap edar di rumah tersangka NR saat penggeledahan oleh petugas.

 

Sebab, barang haram itu sudah dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan dalam toples kecil merk Gatsby berwarna abu-abu.

 

Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut, serta satu HP merk Advan untuk dijadikan barang bukti.

 

Atas perbuatannya, NR diancam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 12 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKBP Sabana Atmojo menghimbau, kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.  “Kasus ini masih dalam pengembangan terkait asal barang,” tandasnya. (fachrulrazi)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan