Disporapar Tabalong Panggil Pengelola Tempat Karaoke Nakal yang Nekat Buka Tanpa Izin

Disporapar Tabalong, bersama Kesbangpol dan Satpol PP saat memanggil pengelola tempat hiburan yang nekat buka tanpa ijin. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tabalong masih melarang tempat hiburan untuk kembali beroperasi.
Hal itu lantaran masih adanya pandemi Covid-19, meski jumlah pasien sudah mengalami penurunan yang signifikan.
Namun begitu, masih ada saja tempat hiburan yang nekat buka meski larangan tersebut masih diberlakukan. Tempat hiburan itu merupakan tempat karaoke yang terletak di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Atas kejadian itu pun, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat terpaksa mengambil sikap dengan memanggil pengelola tempat hiburan tersebut.
“Pengelola kita panggil pada, 3 Agustus 2020. Pemanggilan itu kita lakukan bersama dengan Kesbangpol dan Satpol PP,” ungkap Sekretaris Disporapar Tabalong, Tumbur P Manalu, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2020).
Menurut Sekretaris Disporapar Tabalong, Tumbur P Manalu, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada pengelola tempat hiburan apa alasan ia nekat buka meski tanpa izin.
“Alasan pengelola karena faktor ekonomi dan banyak karyawan yang tidak bekerja sejak adanya pandemi,” jelas tumbur.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan pengertian kepada pengelola tempat hiburan untuk sementara waktu agar bersabar dan tidak buka dulu.
Selain itu, pihak pengelola juga diminta membuat proposal permohonan jika ingin buka kembali ditengah Pandemi Covid-19 yang di tujukan kepada gugus tugas.
“Dengan lampiran penerapan protokol kesehatan dan ditembuskan kepada SKPD Teknis seperti Dispora, Kesbangpol, SatPol PP,” terangnya.
Tumbur mengungkapkan, awal mula ketahuannya tempat hiburan tersebut kembali buka, usai petugas khusus melakukan pemantauan di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu dan benar saja saat itu ada yang buka.
Tempat hiburan tersebut ketahuan kembali buka selama dua malam yaitu, Jumat malam tanggal 31 Juli dan Sabtu malam tanggal 1 Agustus 2020.
Saat petugas yang melakukan inspeksi mendadak memang terpantau karyawan menggunakan masker. Tetapi karena tempat hiburan tersebut memiliki ruangan tertutup sehingga dikhawatirkan ada kluster baru.
Pihaknya bersama Satpol PP dan Kesbangpol juga akan terus melakukan pemantauan. Ia pun meminta jangan sampai ada lagi yang melanggar aturan di saat pandemi.
“Selama belum diberikan izin, jangan sekali-kali membuka tempat hiburan, kami akan terus memantaunya,” pungkas Tumbur.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan