Dishub Panggil Jukir Tarik Retribusi Tak Sesuai Perda

Petugas Dishub Kota Banjarmasin saat memasang spanduk tentang tarif parkir di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan adanya permainan tarif parkir di kawasan Pasar Lima, Banjarmasin, hingga mini masih menjadi penelusuran oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Dari hasil penyelidikan tersebut pihak Dishub Banjarmasin mencurigai dua oknum juru parkir (Jukir). Dimana satu orang kedapatan melakukan penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan Peraturan derah (Perda).

Kepala UPT Parkir di Dishub Banjarmasin, Umar, menyatakan bahwa penelusuran dilakukan petugas gabungan, baik dari personel dishubkominfo, dan personel dari Polsek Banjarmasin Tengah.

“Di samping melakukan penelusuran, kami juga menindaklanjutinya dengan memasang spanduk di sejumlah titik kawasan parkir,” ujarnya.

“Di antaranya yakni di kawasan Pasar Lima, Harum Manis, Pasar Baru, dan Pasar Sudimampir. Khusus di kawasan Pasar Lima, itu terdiri dari 17 titik parkir,” tambahnya.

Umar juga mengatakan bahwa spanduk yang dipasang oleh pihaknya tersebut bertuliskan tarif retribusi yang mesti dibayarkan pengendara roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraan bermotornya di sejumlah titik parkir.

Baca Juga : Persiapan Haul Ke-3 Guru Zuhdi, Titik Parkir dan Wudhu Mulai Disiapkan

Baca Juga : Gunakan Pengeras Suara Melalui ATCS, Dishub Sosialisasikan Perda 12 Tahun 2014 ke Pengguna Jalan

Tentunya, tarif retribusi yang tercantum di spanduk, seusai dengan perda yang ada. Pihak Dishub pun juga melakukan pemanggilan kepada oknum jukir beserta pengelola kawasan parkir.

Sementara itu Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, keduanya juga langsung diberikan surat peringatan pertama.

Dalam surat peringatan itu, khusus oknum jukir, juga diminta menandatangani surat pernyataan, apabila kembali kedapatan memainkan tarif retribusi parkir, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.

“Untuk pengelola lahan kawasan parkir, kita tindaklanjuti dengan surat peringatan secara berjenjang, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan parkir,” tuturnya.

Selain itu dari informasi yang didapatkan, tarif retribusi parkir yang tidak sesuai dengan perda yang ada, juga terjadi di kawasan Pasar Sudimampir Baru.

Menanggapi hal itu, Slamet menegaskan bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan keluhan itu kepada pihaknya di Dishub Banjarmasin, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan, mengingat sejauh ini, pihaknya tak pernah menaikkan tarif retribusi parkir.

“Jadi, masih seperti yang tercantum dalam perda yang ada,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran