Gunakan Pengeras Suara Melalui ATCS, Dishub Sosialisasikan Perda 12 Tahun 2014 ke Pengguna Jalan

Petugas Dishub Kota Banjarmasin saat melakukan sosialisasi Perda 12 tahun 2014 di ruang ATCS

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin semakin serius tegakan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2014 tentang Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) di Kota Banjarmasin.

Setelah sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut langsung di perempatan-perempatan lalu lintas di Banjarmasin.

Kali ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pun turut membantu mensosialisasikan terkait perda tersebut kepada Masyarakat.

Uniknya yang dilakukan oleh Dishub Kota Banjarmasin ini, mereka mensosialisasikan dengan menggunakan pengeras suara yang terpasang di sejumlah perempatan jalan di Banjarmasin.

Melalui Comand Canter Area Traffic Control System (ATCS) Banjarmasin, petugas Dishub Kota Banjarmasin menyampaikan tentang aturan yang tertera dalam Perda 12 tahun 2014 tersebut.

Aksi sosialisasi yang dilakukan Dishub Kota Banjarmasin ini diunggah di akun sosial media @bidanglalin.dishubbjm dan mendapatkan banyak komentar positif dari dari warganet.

Disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, bahwa pihaknya mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait larangan memberi uang atau benda dalam bentuk apapun.

Khususnya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan keindahan, kebersihan, ketertiban dan kesehatan lingkungan di kota Banjarmasin.

Baca Juga : Warga Memberi Anjal dan Gepeng Bisa Disanksi Tipiring

Baca Juga : PSK, Anjal dan Pengamen Terjaring Razia Satpol PP

“Dari 13 simpang ada satu lokasi yang kita temukan,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Setelah terlihat dari ruang ATCS tersebut, pihaknya pun mengusir dua orang pengemis itu lantaran imbauan melalui pengeras suara tersebut tidak ditanggapi.

“Ini bentuk kolaborasi kita dengan Satpol PP dalam mencegah keberadaan Gepeng dan Anjal di persimpangan jalan,” jelasnya.

Febpry juga mengatakan bahwa di Banjarmasin masih terdapat beberapa lokasi yang marak ditemukan Gepeng dan Anjal. Seperti simpang Tarakan dan Belitung, pada sore hingga malam hari.

“Akan kita intensifkan pengawasan. Apalagi menjelang ramadan kerap muncul Gepeng dan Anjal,” terangnya.

Bagi Gepeng ataupun Anjal yang terlihat berulang kali di ATCS, pihaknya akan langsung menghubungi Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Petugas kita ada tiga shift. Pagi, siang dan malam sampai pukul 22.00. Selain kondisi lalulintas kita juga mantau perlengkapan jalan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran