Satlantas Polresta Banjarmasin Akan Tilang Truk Melintas di Jam yang “Diharamkan”

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selain masalah Over Dimension and Over Loading (ODOL), dałam diskusi bersama Organda dan puluhan sopir truk serta kontainer, masalah jam operasional truk juga menjadi hal yang turut dibahas.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk dan kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin. Secara umum, truk dilarang masuk kota pada pukul 06.00 WITA hingga 09.00 WITA dan pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA. Kecuali untuk truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG milik Pertamina.

Dimana masih banyak ditemukan pelanggaran terkait adanya truk atau angkutan berat yang nyelonong masuk kita di jam-jam yang “diharamkan”.

Baca Juga Sosialisasi ODOL, Sopir Kontainer: Kami Hanya Terima Angkutan, Masalah Berat Ada di Ranah Pemilik Barang

Baca Juga Truk Odol Bebas Berkeliaran, Regulasi di Banjarmasin Hanya Jadi Macan Kertas

Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra saat dihubungi mengaku pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap sopir yang masih membandel.

Setidaknya ada 50 truk yang sudah diberikan teguran oleh pihak kepolisian dałam satu bulan terakhir.

“Jika sebelumnya kami masih melakukan tilang teguran, karena kemarin fokus kami itu. Ke depan kami akan berikan sanksi tegas berupa penilangan kepada para sopir,” tegas Kasat.

Meskipun yang menjadi dasar aturan adalah Perwali, pihaknya ke depan tetap akan melakukan sanksi tilang kepada para sopir tersebut dengan mengunakan dasar pelanggaran kawasan tertib berlalu lintas.

Dalam pengawasan dan penindakan Satlantas Polresta Banjarmasin akan merangkul Dishub Kota Banjarmasin.

Ia pun berharap para sopir dapat memahami dan mengetahui peraturan ini. Sehingga tercipta situasi Kamseltibcar Lantas di Banjarmasin. (David)

Editor: Abadi