Dinas Tanaman Pangan Izinkan Petani Membakar Lahan, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman sedang memberikan penjelasan terkait petani pembakar jerami.(foto : nuha/klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalsel terus melakukan berbagai sosialisasi dan upaya tentang petani yang membakar lahan persawahan di Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan kondisi cuaca kemarau saat ini membuat kondisi semua lahan berpotensi untuk terbakar, dan yang berpotensi paling cepat adalah lahan gambut.

Para petani rata-rata tidak bercocok tanam di lahan gambut, tetapi di lahan rawa lebak dan rawa pasang surut yang dibawahnya bukan tanah gambut.

Saat terjadi kebakaran, yang paling mengakibatkan asap itu adalah sektor lahan yang kepemilikannya tidak dijaga. Sedangkan lahan yang dibakar oleh petani itu luas wilayahnya kecil dan sudah diberi pembatas sebelum dilakukan pembakaran.

“Namun dalam aturan itu pun sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pembakaran, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor juga menghimbau, lewat dinas kita berikan surat kepada kabupaten kota agar tidak dilakukan pembakaran,” ujar Syamsir Rahman.

Tetapi ada peraturan yang memperbolehkan membakar hutan dan lahan, di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”).

Bunyi Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010 :

Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Namun, pembakaran lahan ini tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan atau iklim yang kering.

Dengan aturan tersebut upaya pencegahan Karhutla dapat di minimalisir, petani wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada instansi pemerintahan terkait, seperti bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota.

“Artinya jika petani ingin membuka atau membakar lahan, harus izin ke Dinas Lingkungan Hidup, Pertanian, lalu kepada Pemadam Kebakaran setempat,” kata Syamsir Rahman.

Pemerintah tidak bisa memberikan pengolahan lahan secara maksimal karena memerlukan biaya, sehingga petani mengambil jalan yang paling efektif dengan cara membakar jerami.

Tujuan pembakaran oleh petani untuk melindungi sawah dari hama, memusnahkan tikus sampai ke dalam tanah, terjaga dari hama yang akan datang pada saat mulai bertanam, dan lahan menjadi lebih subur secara alami.

“Petani kita bukan petani seperti di luar negeri yang memiliki kesejahteraan tinggi, menggunakan peralatan lebih modern serta pupuk yang sangat bagus, sedangkan kita masih terbatas,” imbuhnya.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan