HST  

Diiringi Isak Tangis, Sebanyak 7 WBP Rutan Barabai Terima Asimilasi Rumah

Proses pengeluaran Narapidana di Rutan Barabai yang diiringi isak tangis disambut pihak keluarga. (foto : dayat/kliklalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Suasana berlangsung haru dengan diiringi isak tangis keluarga pada proses pengeluaran Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (18/7/2022).

Sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditetapkan mendapatkan Asimilasi di Rumah dalam rangka pencegahan Covid-19.

Program itu dijalankan sesuai Permenkumham No 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 bahwa dilakukan perpanjangan masa asimilasi Covid-19.

Sehingga, Narapidana yang 2/3 masa pidananya dibawah 30 Desember 2022 dan telah menjalani 1/2 masa pidananya diberikan hak Asimilasi dirumah

Pada kegiatan itu dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan HST, Herlinda, dan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST, Fendy Aditiya Siswa Yulianto dengan turut memberikan pembekalan dan wejangan kepada WBP yang menjalani Asimilasi dirumah agar tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah, memberikan nasehat kepada WBP untuk benar-benar mengambil hikmah selama menjalani pidana di Rutan Barabai agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika di luar nantinya.

Baca Juga : Usai Ditangkap, Wanita Muda yang Sempat Kabur Kembali Dititipkan di Rutan Barabai

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Barabai Buka Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas

“Kalian sudah dibina disini, selalu rutin salat berjamaah, dan bisa berkelakuan baik selama menjalani pidana, maka teruskan kebiasaan tersebut ketika diluar nanti dan jangan pernah berpikir untuk kembali lagi,” ingatnya.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda menyampaikan, pesan kepada WBP untuk menjalani masa asimilasi bersama keluarga dengan penuh tanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Wasmat PN Barabai Fendy Aditya menjelaskan, latar belakang pidana di wilayah HST selama dirinya menjabat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan lingkungan.

“Rata-rata tindak pidana di HST ini didominasi karena faktor ekonomi dan lingkungan sosial. Maka dari itu saya berpesan kepada kalian untuk bisa bersabar agar tidak tergiur melakukan tindak pidana karena kesulitan ekonomi dan menjauhi lingkungan yang membuat kalian masuk kedalam sini,” tegasnya.

Usai dilakukan pemberian pembekalan dan wejangan selanjutnya narapidana yang menjalani Asimilasi dipertemukan dengan keluarganya di Halaman Rutan Barabai.

Melalui kegiatan seremonial tersebut diharapkan WBP yang mendapat hak Asimilasi mendapat kesan mendalam sehingga bisa berpartisipasi di masyarakat dengan lebih baik lagi.

Disamping itu, walaupun mendapatkan Asimilasi di rumah, para WBP tersebut masih tetap dalam pengawasan serta tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai. (dayat)

Editor : Akhmad